Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Papua, ikut berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah tersebut melalui pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
 
Kepala BPN Mimika Pantoan Tambunan di Timika, Selasa, mengatakan pada 2018 jajarannya menyumbang Rp16 miliar ke kas daerah Pemkab Mimika dari pengurusan BPHTB termasuk pemberian hak guna usaha (HGU) PT TAS di Mimika Barat.

"Sembilan puluh persen pekerjaan kantor pertanahan atau BPN yang ada di daerah itu untuk kepentingan pemerintah daerah. Makanya semakin kuat BPN di daerah maka semakin kuat pula pemdanya. Kami harus seiring sejalan karena BPN juga yang akan membantu menyelesaikan aset-aset pemda," kata Tambunan.

Tambunan mengatakan belum lama ini BPN Wilayah Provinsi Papua menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Papua dalam rangka percepatan sertifikat tanah pemda, sertifikat tanah hak ulayat masyarakat adat Papua serta peningkatan penerimaan pajak daerah (pajak bumi dan bangunan dan BPHTB).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berharap nota kesepahaman bersama di antara BPN Papua dengan Pemprov Papua tersebut dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.

"Kami dengan Pemkab Mimika sudah menandatangani nota kesepahaman bersama termasuk dalam hal mengatakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Mimika. Pemerintah daerah perlu membantu BPN karena kepentingan yang paling besar dari kegiatan PTSL itu ada di pemda," katanya.

Tahun ini BPN Mimika menargetkan akan menyelesaikan pembuatan 2.600 sertifikat bidang tanah warga setempat, dengan prioritas yaitu tanah-tanah warga di wilayah Distrik Mimika Baru khususnya Kelurahan Inauga dan Kelurahan Koperapoka serta satu kelurahan di Distrik Wania.

"Kami berharap kalau bisa bulan Oktober semuanya sudah rampung untuk pembuatan 2.600 sertifikat bidang tanah warga di Mimika," kata Tambunan.

Sejak 2017, katanya, Kantor Pertanahan Mimika telah menerbitkan 11 ribu sertifikat bidang tanah warga, dan berlanjut pada 2018 sebanyak 6.000 sertifikat tanah.

Mengacu pada Keppres Nomor 2 Tahun 2018, program PTSL tidak saja menjadi proyek BPN tetapi juga perlu mendapat dukungan dari berbagai instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah.

"Pemerintah daerah memiliki kepentingan yang sangat besar dengan PTSL ini sebabnya kalau semua tanah di satu kabupaten/kota terdata dan dipetakan secara baik maka akan terjadi peningkatan signifikan terhadap penerimaan daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB. Itu masuknya ke kas Pemda, bukan ke BPN," kata Tambunan.

Selain itu, katanya, pemetaan yang lengkap atas tanah di satu daerah akan mempermudah masuknya investasi ke daerah tersebut, meminimalisasi permasalahan sosial sebab kasus klaim-mengklaim tanpa alas hak yang benar terminimalisasi.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024