Timika (ANTARA) - Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Mimika, Papua, mengalami kenaikan yang cukup signifikan selama tahun 2019 ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali kepada Antara di Timika, Rabu, mengatakan, selama periode Januari-Juli 2019, jajarannya telah mengungkap sebanyak 19 kasus peredaran narkoba khususnya sabu-sabu dengan total barang bukti seberat lebih dari 50 gram.

"Dibanding periode 2018, tahun ini terjadi kenaikan jumlah kasus peredaran narkoba yang kami ungkap. Tahun 2018 jumlah kasus yang terungkap sebanyak 24 kasus, sementara tahun ini sejak Januari-Juli sudah terungkap 19 kasus. Demikian juga dengan barang bukti, tahun 2018 hanya sekitar 30-an gram, tahun ini sudah lebih dari 50-an gram," kata Kordiali.

Menurut dia, makin maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Timika lantaran bisnis haram tersebut sangat menggiurkan dari sisi keuntungan yang diperoleh bandar atau pengedar.

Di Timika, katanya, harga per gram sabu-sabu dijual Rp3 juta, sementara harga beli di luar Timika terutama di Makassar sekitar Rp1.050.000.

"Kurir-kurir biasanya mendapatkan imbalan Rp100 ribu sekali mengantar paket shabu ke langganan. Itu berdasarkan pengakuan dari para tersangka yang kami tangkap," jelas Kordiali.

Lantaran keuntungan yang menggiurkan itu pula, tidak heran semakin banyak orang terjerembab dalam rantai bisnis narkoba di wilayah Timika, meski menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat itu pula yang mendorong Melisa, seorang gadis muda yang berusia sekitar 20-an tahun, nekad menerobos bahaya untuk mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 8,35 gram di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Timika belum lama ini.

Saat mengambil paket kiriman sabu-sabu tersebut, Melisa diciduk polisi beserta barang bukti. Dari keterangan Melisa, polisi lalu menangkap sejumlah orang yang terkait jaringan perdagangan gelap narkoba di Timika.

Total terdapat delapan orang tersangka yang ditangkap polisi dan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Mimika.

"Dari pengakuannya, dia (Melisa) baru mau coba-coba bermain di bisnis ini tapi langsung ditangkap. Dia baru pertama kali ikut bisnis ini, itu pengakuannya," kata Kordiali. Melisa, salah satu tersangka pengedar narkoba jenis shabu (tengah menggunakan penutup wajah) ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Mimika, Rabu (14/8). (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)

Pada Rabu siang, Melisa bersama seorang tersangka lainnya berinisial H ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual dan edarkan di Timika.

Tersangka H ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,19 gram yang dikemas dalam tiga paket plastik kecil. Sesuai pemeriksaan laboratorium di Jayapura baru-baru ini, barang bukti tersebut positif memiliki kandungan metamfetamena dan afetamena.

Sementara barang bukti shabu yang diambil Melisa dari jasa pengiriman barang seberat 8,35 gram dan dikemas dalam tujuh paket plastik kecil.

Hasil pengujian di Laboratorium Forenksik Polri di Makassar menyimpulkan barang bukti tersebut positif memiliki kandungan metamfetamena.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara menuangkannya ke dalam wadah yang berisi air mendidih untuk dilarutkan dan selanjutnya dibuang.

"Berkas para tersangka akan akan kami lengkapi dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Kordiali.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu jenis narkoba tersebut dihadiri dan disaksikan oleh pihak Kejari Timika, BNN Kabupaten Mimika dan pengacara Ruben Hohakay selaku penasihat hukum kedua tersangka.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024