Jakarta (ANTARA) - Tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan berinisial C (32) pernah insyaf (berhenti) lalu kembali melakukan aksi kriminal itu hingga ditangkap polisi.

"Dia sekitar dua tahun yang lalu kemudian dia berhenti dan beberapa bulan kemarin dia melakukan lagi," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Asep menuturkan tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, sementara dari jual beli data pribadi ia dapat meraup setidaknya Rp250 ribu dalam sehari.

Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui ia bekerja dalam kelompok yang terdiri dari tiga orang, dua lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran.

Kelompok itu menawarkan jasa melalui laman temanmarketing.com serta aplikasi perpesanan.

Asep mengatakan kelompok itu berbeda dengan jual beli serupa dreammarket official.

Ia mengancam pelaku tindakan kriminal serupa untuk menghentikan aksi jual beli data pribadi karena terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Segera hentikan karena sekali lagi kami tidak berhenti di sini, tetapi kami akan terus mengejar yang modus operandinya sama atau pun modus-modus lain dengan tujuan menjual data pribadi orang lain, data perbankan, data elektronik lainnya," tutur Asep.

Masyarakat pun diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti NIK, KK, data perbankan dan nomor kartu kredit dan tidak mudah memberikan kepada orang lain.

Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024