Biak (ANTARA) - Pakar telematika, Roy Suryo, menyatakan pemerintah Indonesia dan DPR harus menyelesaikan pembahasan RUU perlindungan data pribadi untuk dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Pentingnya Indonesia punya UU perlindungan data pribadi dan harus menjadi prioritas untuk dapat disahkan DPR. Naskah rancangan RUU-nya sudah ada sejak 2020 namun hingga sekarang belum juga disahkan," kata dia, di Biak, Papua, Rabu.
Ia mengakui, pada sejumlah negara di Asia, Eropa hingga Amerika sampai saat ini telah memliki UU perlindungan data pribadi. Adapun jenis-jenis data pribadi terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik. "Serta data pribadi catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Ia berharap, di masa pemerntahan Presiden Joko Widodo dapat merampungkan pembahasan RUU perlindungan data pribadi sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan data pribadinya.
"RUU perlindungan data pribadinya sudah ada cuma kapan waktu pengesahannya waktunya masih belum jelas,"ungkap mantan Menpora era pemerintahan Presiden SBY itu.
Ia menyatakan jika RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang maka hal itu akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang itu.
Berita Terkait
Program tahun 2020 Kominfo di tengah pandemi COVID-19
Selasa, 29 Desember 2020 10:31
Batasan usia pakai media sosial diusulkan 17 tahun
Kamis, 19 November 2020 14:07
Kominfo ingatkan masyarakat kritis saat diminta memberikan data pribadi
Sabtu, 12 September 2020 18:13
RUU PDP, anggota DPR RI usulkan sanksi pelanggaran pengelola data
Senin, 4 Mei 2020 11:34
Kominfo akan denda sebesar Rp100 miliar untuk penyalahgunaan data pribadi
Selasa, 28 Januari 2020 19:40
Menanti implementasi IMEI dan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 30 Desember 2019 18:47
UU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai Oktober 2020
Senin, 23 Desember 2019 21:42
Pemerintah siapkan UU perlindungan data pribadi
Kamis, 25 Juli 2019 9:07