Sentani (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan mengingatkan aparat pemerintah daerah supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Aset pemerintah berupa kendaraan mobil dan motor dinas (semestinya) benar-benar dipergunakan hanya untuk melakukan tugas kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," katanya di Sentani, Minggu.
Dia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Menurut dia, BPKAD secara berkala mengecek kondisi kendaraan dinas serta ketertiban penggunaannya.
"Pemerintah berharap seluruh OPD, lembaga, dan badan di Jayapura semakin bertanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pengamanan kendaraan aset daerah agar tidak rusak dan hilang," katanya.
Guna memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya, ia mengatakan, BPKAD Kabupaten Jayapura sejak tahun 2022 memasang stiker pada kendaraan-kendaraan operasional milik pemerintah daerah.
"Tujuan pemasangan stiker ini agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan pemakaiannya karena kendaraan operasional ini hanya dapat digunakan saat melakukan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura: KPKNL periksa fisik kendaraan dinas sebelum lelang
Kamis, 12 Oktober 2023 10:56
Pemkot Jayapura distribusi 25 kendaraan dinas untuk tingkatkan kinerja
Rabu, 27 April 2022 21:28
Pemkab Jayapura berencana razia riben kendaraan dinas
Rabu, 4 Maret 2015 18:40
Pengelolaan aset daerah Biak diawasi Satgas Korsupgah KPK
Rabu, 6 September 2023 12:57
BPK Papua dorong perbaikan pengelolaan aset tetap milik pemerintah daerah
Rabu, 6 November 2019 17:34
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02