Jayapura (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan MAS, tersangka penggelapan pajak yang dilaporkan merugikan negara sebesar Rp778.796.242.

Tersangka MAS yang merupakan pemilik PT BPC yang bergerak di bidang perdagangan di Merauke, menggelapkan pajak dalam kurun waktu Oktober-November 2014.

Penahanan pelaku penggelapan pajak itu diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Papua Heffinur yang didampingi plt Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku M.Ismiransyah Zain beserta pejabat dari kedua instansi, dalam jumpa pers di Jayapura, Jumat (16/8).

Ia mengatakan MAS sudah ditahan di Merauke setelah kasusnya dinyatakan lengkap.

"Prosesnya pemeriksaan dan lainnya dilakukan di Merauke dan dikenakan pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007," kata Heffinur.

Plt DJP Papua, Papua Barat dan Maluku M.Ismiransyah Zain mengapresisi kinerja kejaksaan yang dengan cepat merespon dan menindak lanjuti laporan dari DJP terhadap penunggak pajak.

“Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan sehingga penunggak pajak dapat segera diproses hukum,” kata Zain seraya menambahkan, perusahaan milik MAS yakni PT.BPC sudah tidak beroperasi lagi.

Pihaknya berharap wajib pajak membayar pajak tepat waktu karena bila tidak akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024