Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Lukas Enembe akan menyerahkan remisi 17 Agustus 2019 untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Abepura, Kota Jayapura.
"Kami jadwalkan Gubernur Lukas Enembe untuk menyerahkan remisi 17 Agustus di Lapas Abepura di sela-sela perayaan HUT Kemerdekan 17 Agustus 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sri Yuwono di Jayapura, Jumat.
Sri Yuwono mengatakan penyerahan remisi akan dilakukan di masing-masing Lapas yang ada di tiap daerah di Papua. Penyerahan remisi dilakukan secara terpisah atau tidak gabung.
"Jadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Doyo Baru di Sentani, Kabupaten Jayapura akan diserahkan oleh Bupati Mathius Awaitouw," ujarnya.
Dia mengatakan penyerahan remisi masing-masing Lembaga Pemasyarakatan di daerah akan diserahkan oleh wali kota dan bupati masing-masing kabupaten, sudah dijadwalkan penyerahan remisi oleh masing-masing kepala daerah.
Lanjut dia, kini pengusulan remisi sudah secara daring langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM pusat di Jakarta. Pengusulan tidak lagi dilakukan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Korneles Rumboirusi mengatakan pihaknya mengajukan 300 narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Menurut dia, rata-rata narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus tersandung kasus pidana umum seperti kasus pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, pembunuhan dan pemukulan.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang diusulkan untuk mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus sebanyak 10 orang.
"Kami jadwalkan Gubernur Lukas Enembe untuk menyerahkan remisi 17 Agustus di Lapas Abepura di sela-sela perayaan HUT Kemerdekan 17 Agustus 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sri Yuwono di Jayapura, Jumat.
Sri Yuwono mengatakan penyerahan remisi akan dilakukan di masing-masing Lapas yang ada di tiap daerah di Papua. Penyerahan remisi dilakukan secara terpisah atau tidak gabung.
"Jadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Doyo Baru di Sentani, Kabupaten Jayapura akan diserahkan oleh Bupati Mathius Awaitouw," ujarnya.
Dia mengatakan penyerahan remisi masing-masing Lembaga Pemasyarakatan di daerah akan diserahkan oleh wali kota dan bupati masing-masing kabupaten, sudah dijadwalkan penyerahan remisi oleh masing-masing kepala daerah.
Lanjut dia, kini pengusulan remisi sudah secara daring langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM pusat di Jakarta. Pengusulan tidak lagi dilakukan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Korneles Rumboirusi mengatakan pihaknya mengajukan 300 narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Menurut dia, rata-rata narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus tersandung kasus pidana umum seperti kasus pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, pembunuhan dan pemukulan.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang diusulkan untuk mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus sebanyak 10 orang.