Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura (Polres) Jayapura menangkap terduga pelaku pemerasan dan pengancaman di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, mengemukakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman itu dilakukan oleh tim cycloop dan tim curanmor Polres Jayapura di taman bunga Hawai Sentani, Kamis (15/8) sore.
Victor mengatakan pelaku pemerasan disertai pengancaman yang ditangkap berinsial AMI (37) oleh tim gabungan Polres Jayapura berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban wanita berinisial DS (61) pada Kamis.
Dari laporan yang diterima, kata dia, pelaku memeras dan mengancam korban melalui Whats App dan mengakui bahwa mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh.
"Pengancaman dan pemerasan ini sudah terjadi sejak 19 juli 2019, dimana pelaku AMI (37) mengirimkan pesan melalui Whats App dan mengancam korban untuk memberikan uang sebesar Rp30.000.000 dan berdalih mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh," ujarnya.
Karena merasa takut, kata Victor, sehingga korban memberikan uang sebesar Rp7.000.000. Korban tidak mengetahui identitas pelaku dan tidak ingin dikenali pelaku.
Pelaku juga mengarahkan agar uang disimpan di dalam kantong plastik warna putih dan diletakkan di depan gerbang Kantor Inspektorat Hawai, serta menyuruh korban untuk langsung pergi dan tidak boleh kembali ke tempat tersebut.
"Sampai Kamis (15/8) siang, pelaku kembali meminta uang pada korban sebesar Rp10.000.000 dan meminta untuk disimpan dalam kantong plastik warna putih serta menyuruh korban untuk meletakkannya di daerah Taman Bunga Hawai Sentani, tepatnya di dalam pagar serta di atas tumpukan seng - seng bekas, karena sudah tidak tahan dengan hal tersebut korban langsung melaporkannya ke kami sehingga kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sesuai permintaan pelaku, polisi menyiapkan semuanya dengan menyewa taksi cary anggota melakukan penyamaran dan pemantauan dengan memarkirkan taksi di sekitar Taman Bunga Hawai Sentani.
"Sedangkan anggota tim yang lain menggunakan sepeda motor, tidak hanya itu, kami juga menyamarkan salah seorang anggota untuk menjadi tukang ojek yang mengantarkan korban untuk menaruh uang di tempat kejadian perkara (TKP), usai menaruh uang berselang beberapa menit kemudian pelaku langsung keluar dan mengambil uang, di saat itu anggota langsung menangkap pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, kini pelaku AMI (37) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, mengemukakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman itu dilakukan oleh tim cycloop dan tim curanmor Polres Jayapura di taman bunga Hawai Sentani, Kamis (15/8) sore.
Victor mengatakan pelaku pemerasan disertai pengancaman yang ditangkap berinsial AMI (37) oleh tim gabungan Polres Jayapura berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban wanita berinisial DS (61) pada Kamis.
Dari laporan yang diterima, kata dia, pelaku memeras dan mengancam korban melalui Whats App dan mengakui bahwa mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh.
"Pengancaman dan pemerasan ini sudah terjadi sejak 19 juli 2019, dimana pelaku AMI (37) mengirimkan pesan melalui Whats App dan mengancam korban untuk memberikan uang sebesar Rp30.000.000 dan berdalih mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh," ujarnya.
Karena merasa takut, kata Victor, sehingga korban memberikan uang sebesar Rp7.000.000. Korban tidak mengetahui identitas pelaku dan tidak ingin dikenali pelaku.
Pelaku juga mengarahkan agar uang disimpan di dalam kantong plastik warna putih dan diletakkan di depan gerbang Kantor Inspektorat Hawai, serta menyuruh korban untuk langsung pergi dan tidak boleh kembali ke tempat tersebut.
"Sampai Kamis (15/8) siang, pelaku kembali meminta uang pada korban sebesar Rp10.000.000 dan meminta untuk disimpan dalam kantong plastik warna putih serta menyuruh korban untuk meletakkannya di daerah Taman Bunga Hawai Sentani, tepatnya di dalam pagar serta di atas tumpukan seng - seng bekas, karena sudah tidak tahan dengan hal tersebut korban langsung melaporkannya ke kami sehingga kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sesuai permintaan pelaku, polisi menyiapkan semuanya dengan menyewa taksi cary anggota melakukan penyamaran dan pemantauan dengan memarkirkan taksi di sekitar Taman Bunga Hawai Sentani.
"Sedangkan anggota tim yang lain menggunakan sepeda motor, tidak hanya itu, kami juga menyamarkan salah seorang anggota untuk menjadi tukang ojek yang mengantarkan korban untuk menaruh uang di tempat kejadian perkara (TKP), usai menaruh uang berselang beberapa menit kemudian pelaku langsung keluar dan mengambil uang, di saat itu anggota langsung menangkap pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, kini pelaku AMI (37) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.