Jakarta (ANTARA) -
Mahfud mengakui, penangkapan LE murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan dokter sedang sakit.
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud MD saat jumpa pers seperti dipantau YouTube Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," tambahnya.
Akan tetapi Gubernur Lukas Enembe melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit saat meresmikan gedung di Kota Jayapura.
"Sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan LE ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," ujarnya.
Menkopolhukam mengatakan, apabila nanti LE dinyatakan sakit tim dokter, maka KPK akan membawanya ke rumah sakit.
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena dokter ahli ada di Singapura, Pemerintah bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tak boleh berangkat sendiri," kata Mahfud sembari mengapresiasi penangkapan LE oleh KPK.
KPK menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) RL tersangka gratifikasi proyek infrastruktur Papua Rp1 miliar setelah terpilih kerjakan tiga proyek, yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarpras penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.