Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 959,56 gram dan 210 paket sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Sabtu, mengatakan bahwa barang bukti ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan selama September 2024.
"Pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB Polda Papua pada tanggal 4 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, sedangkan barang bukti sabu-sabu atas nama Supardi," katanya.
Menurut dia, pemusnahan ganja ini dimasukkan ke dalam potongan drum, lalu dibakar. Adapun pemusnahan barang bukti 210 paket sabu-sabu dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih hingga sabu-sabu mencair.
Sebelum pemusnahan semua barang bukti itu, kata Kombes Pol. Alfian, terlebih dahulu diperiksa oleh pihak labfor Polda Papua.
"Jadi, pemusnahannya itu setelah uji barang bukti terlebih dahulu oleh pihak labfor Polda Papua. Hasil pengujiannya positif," katanya lagi.
Berita Terkait
Kaops DC: Dua tukang ojek dilaporkan tewas diduga ditembak KKB di Puncak
Jumat, 22 November 2024 11:15
Kabid Humas: Mantan pejabat Biak dibawa ke Polda Papua
Jumat, 22 November 2024 10:19
Kapolres Jayawijaya sebut 314 TPS masuk kategori sangat rawan
Kamis, 21 November 2024 16:44
300 personel Brimob Mabes Polri bantu pengamanan Pilkada Papua
Kamis, 21 November 2024 16:40
Kapolda Papua sebut situasi keamanan kondusif jelang pilkada serentak
Rabu, 20 November 2024 18:09
Merangkul seluruh elemen guna cegah radikalisme di Tanah Papua
Rabu, 20 November 2024 14:30
Polisi tetapkan tiga anggota KNPB tersangka pengeroyokan
Selasa, 19 November 2024 15:36
Kapolda Papua: Tiga personel terlibat judi online diberi sanksi
Jumat, 15 November 2024 16:25