Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 959,56 gram dan 210 paket sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Sabtu, mengatakan bahwa barang bukti ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan selama September 2024.
"Pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB Polda Papua pada tanggal 4 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, sedangkan barang bukti sabu-sabu atas nama Supardi," katanya.
Menurut dia, pemusnahan ganja ini dimasukkan ke dalam potongan drum, lalu dibakar. Adapun pemusnahan barang bukti 210 paket sabu-sabu dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih hingga sabu-sabu mencair.
Sebelum pemusnahan semua barang bukti itu, kata Kombes Pol. Alfian, terlebih dahulu diperiksa oleh pihak labfor Polda Papua.
"Jadi, pemusnahannya itu setelah uji barang bukti terlebih dahulu oleh pihak labfor Polda Papua. Hasil pengujiannya positif," katanya lagi.
Berita Terkait
Satgas Operasi Cartenz tingkatkan patroli jelang penetapan paslon Pilkada
Rabu, 11 September 2024 17:09
Polda Papua gelar razia BBM bersubsidi di wilayah Kota Jayapura
Rabu, 11 September 2024 10:07
Polisi dalami aksi penembakan oleh OTK Lanny Jaya Papua Pegunungan
Rabu, 11 September 2024 7:01
Polda Papua menahan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Rabu, 11 September 2024 3:09
Polda Papua perketat pengamanan kantor bawaslu selama pilkada
Selasa, 10 September 2024 17:20
Polda Papua: Penumpang pesawat Trigana Air sudah dievakuasi ke RSUD Serui
Senin, 9 September 2024 15:22
FKUB Papua: Ibadah lintas agama momen menjaga perdamaian jelang pilkada
Senin, 9 September 2024 1:00
Polres Asmat razia minuman beralkohol ciptakan situasi tetap kondusif
Minggu, 8 September 2024 17:45