Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kabupaten Biak Numfor, Papua, membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di 19 distrik dalam upaya mendeteksi dini keberadaan aktivitas orang asing di wilayah timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemkab Biak Numfor sangat mendukung upaya Kantor Imigrasi Biak pada pembentukanTimpora di 19 distrik dengan melibatkan kepala distrik sebagai anggota," ujar Asisten III Sekda Biak Andarias F Lamecky pada peresmian Timpora di 19 distrik di Biak, Rabu.
Ia mengakui, dengan adanya timpora di setiap distrik maka akan membantu pemerintah dalam mengawasi orang asing yang masuk ke wilayah distrik setempat.
Apalagi dengan luas wilayah kepulauan Biak terdiri 257, delapan kelurahan dan 19 distrik , menurut Asisten III Andarias, maka kehadiran Timpora diharapkan mampu menjadi alat kontrol pemerintah untuk mengawasi keberadaan orang asing.
"Saya harapkan kepala distrik bersama Danramil dan Kapolsek yang menjadi keanggotaan bersama timpora dapat bekerja sama menjalankan tugas pengawasan orang asing di wilayah kerja bersangkutan," harapnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Papua Darwanto SH mengatakan peresmian timpora di wilayah kerja Kantor Imigrasi Biak sebagai upaya membantu Imigrasi mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Darwanto mengakui, dengan adanya pembentukan timpora di 19 distrik Kabupaten Biak Numfor maka setiap ada aktivitas orang asing di setiap distrik dapat terpantau secara jelas jika orang asing bersangkutan melakukan berbagai kegiatan.
"Ya Biak merupakan daerah kepulauan yang juga sebagai daerah transit perlu diantisipasi penyusupan orang asing secara ilegal melalui kinerja timpora di 19 distrik yang telah diresmikan," ujar Darwanto.
Peresmian operasional timpora 19 distrik disaksikan Kepala Imigrasi Kelas II Biak Edwar Infaindan ditandai dengan pemberian surat keputusan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darwanto SH kepada perwakilan Kepala Distrik Yendidori Daniel Aibekob, Kapolsek Biak Timur dan Danramil Biak Kota.
"Pemkab Biak Numfor sangat mendukung upaya Kantor Imigrasi Biak pada pembentukanTimpora di 19 distrik dengan melibatkan kepala distrik sebagai anggota," ujar Asisten III Sekda Biak Andarias F Lamecky pada peresmian Timpora di 19 distrik di Biak, Rabu.
Ia mengakui, dengan adanya timpora di setiap distrik maka akan membantu pemerintah dalam mengawasi orang asing yang masuk ke wilayah distrik setempat.
Apalagi dengan luas wilayah kepulauan Biak terdiri 257, delapan kelurahan dan 19 distrik , menurut Asisten III Andarias, maka kehadiran Timpora diharapkan mampu menjadi alat kontrol pemerintah untuk mengawasi keberadaan orang asing.
"Saya harapkan kepala distrik bersama Danramil dan Kapolsek yang menjadi keanggotaan bersama timpora dapat bekerja sama menjalankan tugas pengawasan orang asing di wilayah kerja bersangkutan," harapnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Papua Darwanto SH mengatakan peresmian timpora di wilayah kerja Kantor Imigrasi Biak sebagai upaya membantu Imigrasi mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Darwanto mengakui, dengan adanya pembentukan timpora di 19 distrik Kabupaten Biak Numfor maka setiap ada aktivitas orang asing di setiap distrik dapat terpantau secara jelas jika orang asing bersangkutan melakukan berbagai kegiatan.
"Ya Biak merupakan daerah kepulauan yang juga sebagai daerah transit perlu diantisipasi penyusupan orang asing secara ilegal melalui kinerja timpora di 19 distrik yang telah diresmikan," ujar Darwanto.
Peresmian operasional timpora 19 distrik disaksikan Kepala Imigrasi Kelas II Biak Edwar Infaindan ditandai dengan pemberian surat keputusan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darwanto SH kepada perwakilan Kepala Distrik Yendidori Daniel Aibekob, Kapolsek Biak Timur dan Danramil Biak Kota.