Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah soal rekam jejak 20 calon pimpinan yang lolos pada tahap profile assessment.
"Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari 7 lembaga negara lain, BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lainnya kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," kata anggota Pansel KPK, Hendardi, di Jakarta, Sabtu.
Hendardi memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Namun, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Tracking dan masukan-masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti. Semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut," kata aktivis HAM ini.
Jadi, lanjut Hendardi, jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," tegasnya.
Ketua Setara Institute ini juga tidak mempermasalahkan bila KPK atau unsur masyarakat menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak para capim KPK.
"Jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silakan saja. Namun, jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ujarnya.
Pansel pun mengucapkan terima kasih kepada KPK dan lembaga-lembaga lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel.
Sebelumnya, KPK menyebut 20 nama yang lolos pada tahap profile assessment memiliki catatan mulai dari tak patuh lapor LHKPN hingga rekam jejak merintangi pekerjaan KPK.
"Datanya adalah kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara ia pernah melaporkan ada yang satu kali, ada yang dua kali, empat kali sampai enam kali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019, hanya sembilan capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.
"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah sembilan orang. Jadi, dari 20 itu sembilan orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," tuturnya.
"Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari 7 lembaga negara lain, BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lainnya kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," kata anggota Pansel KPK, Hendardi, di Jakarta, Sabtu.
Hendardi memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Namun, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Tracking dan masukan-masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti. Semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut," kata aktivis HAM ini.
Jadi, lanjut Hendardi, jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," tegasnya.
Ketua Setara Institute ini juga tidak mempermasalahkan bila KPK atau unsur masyarakat menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak para capim KPK.
"Jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silakan saja. Namun, jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ujarnya.
Pansel pun mengucapkan terima kasih kepada KPK dan lembaga-lembaga lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel.
Sebelumnya, KPK menyebut 20 nama yang lolos pada tahap profile assessment memiliki catatan mulai dari tak patuh lapor LHKPN hingga rekam jejak merintangi pekerjaan KPK.
"Datanya adalah kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara ia pernah melaporkan ada yang satu kali, ada yang dua kali, empat kali sampai enam kali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019, hanya sembilan capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.
"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah sembilan orang. Jadi, dari 20 itu sembilan orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," tuturnya.