Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pengawasan terhadap 10 program strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua.
"Pengawasan tersebut meliputi barang dan jasa termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tetapi juga kami minta dokumen dan berapa nilai tender serta probity audit," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Jayapura, Jumat.
Menurut Patria, probity audit harus dilaporkan paling lambat Agustus 2024 kemudian KPK akan telaah berkolaborasi dengan satgas penindakan dan pencegahan dalam rangka pencegahan.
"Selanjutnya kami akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jayapura termasuk menindaklanjuti dengan melihat langsung ke lapangan," ujarnya.
Dia menjelaskan pengawasan yang dilakukan agar jangan sampai proyek yang sudah tidak selesai dikerjakan bukan karena non teknis seperti dipalak oleh masyarakat adat setempat.
Dia menambahkan proyek strategis seperti yang dilaksanakan Bina Marga yakni pekerjaan jalan di Koya Barat, Koya Timur, Distrik Muara Tami dan juga pekerjaan puskesmas di mana nilainya ada yang sebesar Rp2 miliar dan Rp13 miliar.
"Kami mengingatkan supaya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek strategis di daerah jangan sampai ada kickback yang berimbas pada tidak berjalan baiknya sebuah pekerjaan yang dibiayai oleh negara," katanya lagi.
Pihaknya tidak ingin ada istilah kickback atau pembayaran kembali dan jangan sampai ada proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.