Asmat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah APBD Perubahan 2019, pertanggungjawaban ABPD 2018 dan LKPj bupati 2018 di Agats.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Asmat Yusak Bokowi, belum lama ini. Pembukaan sidang dihadiri Bupati Elisa Kambu, Wakil Bupati Thomas Eppe Safanpo, Sekda Bartholomeus Bokoropces, para kepala intansi daerah, unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat setempat.
Bupati Asmat Elisa Kambu melalui sambutannya mengatakan, perubahan APBD mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan peraturan bupati tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019.
“Perubahan APBD dimungkinkan oleh sejumlah faktor, diantaranya terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran seperti kondisi ekonomi makro, peningkatan belanja daerah dan adanya kebijakan di bidang anggaran,” kata Elisa.
Terkait pertanggungjawaban APBD 2018, katanya, merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Asmat terhadap terhadap pelaksanaan program dan anggaran daerah pada tahun ketiga kepemimpinan Kambu-Safanpo.
Secara ringkas, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 terdiri dari pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp1,4 triliun lebih. Belanja daerah dialokasikan Rp1,8 triliun, realisasinya Rp1,5 triliun. Dan pembiayaan daerah sebesar Rp271 miliar lebih, realisasinya Rp271 miliar lebih.
“Terhadap realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dimaksud, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2018 sebesar Rp219 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menjelaskan Silpa 2018 terdiri dari penghematan belanja, belanja yang dibatasi penganggarannya berdasarkan dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta belanja yang dilanjutkan pada tahun anggaran 2019.
Terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati 2018, Elisa menjelaskan bahwa LKPj merupakan laporan kemajuan terhadap pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang dicapai selama tahun anggaran 2018.
Ia menambahkan, LKPj bupati dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Hal ini dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan, demi terwujudnya masyarakat Asmat yang maju, sejahtera dan bermartabat,” ujarnya. (*/adv)
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Asmat Yusak Bokowi, belum lama ini. Pembukaan sidang dihadiri Bupati Elisa Kambu, Wakil Bupati Thomas Eppe Safanpo, Sekda Bartholomeus Bokoropces, para kepala intansi daerah, unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat setempat.
Bupati Asmat Elisa Kambu melalui sambutannya mengatakan, perubahan APBD mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan peraturan bupati tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019.
“Perubahan APBD dimungkinkan oleh sejumlah faktor, diantaranya terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran seperti kondisi ekonomi makro, peningkatan belanja daerah dan adanya kebijakan di bidang anggaran,” kata Elisa.
Terkait pertanggungjawaban APBD 2018, katanya, merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Asmat terhadap terhadap pelaksanaan program dan anggaran daerah pada tahun ketiga kepemimpinan Kambu-Safanpo.
Secara ringkas, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 terdiri dari pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp1,4 triliun lebih. Belanja daerah dialokasikan Rp1,8 triliun, realisasinya Rp1,5 triliun. Dan pembiayaan daerah sebesar Rp271 miliar lebih, realisasinya Rp271 miliar lebih.
“Terhadap realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dimaksud, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2018 sebesar Rp219 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menjelaskan Silpa 2018 terdiri dari penghematan belanja, belanja yang dibatasi penganggarannya berdasarkan dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta belanja yang dilanjutkan pada tahun anggaran 2019.
Terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati 2018, Elisa menjelaskan bahwa LKPj merupakan laporan kemajuan terhadap pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang dicapai selama tahun anggaran 2018.
Ia menambahkan, LKPj bupati dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Hal ini dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan, demi terwujudnya masyarakat Asmat yang maju, sejahtera dan bermartabat,” ujarnya. (*/adv)