Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut juru bicara Front Rakyat Indonesia (FRI-West Papua) Paulus Suryanta Ginting (PSG) memiliki peran sebagai penghubung dengan media asing untuk menyebarkan isu referendum Papua
"Intinya bahwa tersangka PSG ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
PSG juga disebut berperan sebagai inisiator unjuk rasa yang digelar di depan Istana Negara. Dalam aksi unjuk rasa tampak sejumlah orang mengibarkan bendera bintang kejora.
Argo menjelaskan kegiatan pengibaran bendera tersebut sudah direncanakan dengan matang. Hal ini hasil temuan dari beberapa barang bukti yang ditemukan.
"Aksi pengibar bendera kejora sudah direncanakan dan sudah dibuktikan dengan barbuk yang kita temukan seperti hasil handicam, CCTV, dokumen-dokumen yang kita punya. Ada beberapa dokumen yang mengarah untuk referendum," ujarnya.
Pihak kepolisian hingga kini telah mengamankan AT, JK, AM, IW, EE dan PSG terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Enam orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Argo juga menegaskan penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada tindak kekerasan oleh aparat dalam penangkapan tersebut.
"Saat penangkapan kita melakukannya sesuai SOP, dan ada suratnya. Semuanya kita tunjukkan surat-surat tersebut. Setelah kita bacakan dan tersangka mengerti lalu ikut ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Intinya bahwa tersangka PSG ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
PSG juga disebut berperan sebagai inisiator unjuk rasa yang digelar di depan Istana Negara. Dalam aksi unjuk rasa tampak sejumlah orang mengibarkan bendera bintang kejora.
Argo menjelaskan kegiatan pengibaran bendera tersebut sudah direncanakan dengan matang. Hal ini hasil temuan dari beberapa barang bukti yang ditemukan.
"Aksi pengibar bendera kejora sudah direncanakan dan sudah dibuktikan dengan barbuk yang kita temukan seperti hasil handicam, CCTV, dokumen-dokumen yang kita punya. Ada beberapa dokumen yang mengarah untuk referendum," ujarnya.
Pihak kepolisian hingga kini telah mengamankan AT, JK, AM, IW, EE dan PSG terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Enam orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Argo juga menegaskan penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada tindak kekerasan oleh aparat dalam penangkapan tersebut.
"Saat penangkapan kita melakukannya sesuai SOP, dan ada suratnya. Semuanya kita tunjukkan surat-surat tersebut. Setelah kita bacakan dan tersangka mengerti lalu ikut ke Polda Metro Jaya," ujarnya.