Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana mengatakan WTP BPK tersebut merupakan kali kedua yang diraih pemerintahannya, sehingga menjadi motivasi dalam melakukan pengelolaan keuangan semakin baik ke depannya.
"Kami juga berharap semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan semakin baik," katanya saat menerima opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura, Selasa.
Menurut Bidana, berdasarkan pemeriksaan BPK, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian seperti pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun.
"Ini akan kami perbaiki selambat-lambatnya 60 hari setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK," ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Martuama Saragih mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Pegunungan Bintang tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian oleh Pemkab Kabupaten Pegunungan Bintang seperti pembayaran belanja gaji dan tunjangan dibayarkan kepada pegawai yang telah pensiun," katanya.
Kemudian, pengelolaan barang milik daerah belum memadai dan atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dia menambahkan pihaknya berharap Pemkab Kabupaten Pegunungan Bintang segera melakukan langkah-langkah perbaikan, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik.