Jayapura (ANTARA) - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan MRP tidak pernah mengeluarkan maklumat nomor: 06/MRP/2019 tentang seruan kepada mahasiswa Papua di seluruh di wilayah Indonesia untuk kembali ke Papua dan melanjutkan studinya di Tanah Papua, bila tidak ada jaminan keamanan dan kenyamanan di tempat studi mereka itu.
MRP tidak pernah mengeluarkan maklumat tersebut, dan menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku dan penyebar maklumat palsu tersebut.
"MRP sangat menyesalkan beredarnya maklumat yang dikeluarkan tanggal 9 September," ujar Timotius Murib dalam keterangan pers, di Jayapura, Selasa.
Dia menyatakan bahwa maklumat tersebut adalah upaya dari pihak-pihak yang mencoba merongrong wibawa lembaga MRP dan memecah belah orang asli Papua.
Karena itu, MRP akan menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku pembuat dan penyebar maklumat palsu itu.
MRP sebelumnya telah mengeluarkan maklumat 05 tertanggal 21 Agustus terkait upaya MRP menyikapi dan menyelesaikan masalah rasisme, persekusi dan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa Papua yang sedang studi di beberapa kota di Indonesia.
"Tidak ada tempat untuk kekerasan di Tanah Papua yang masyarakatnya punya jiwa demokratis dan beragam," kata Murib.
Ketua MRP itu menyatakan pihaknya merekomendasikan pihak berwenang untuk terlibat dalam dialog dengan rakyat Papua dan Papua Barat mengenai aspirasi dan keprihatinan mereka serta untuk memulihkan layanan internet dan menahan diri dari hal-hal yang berlebihan yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
MRP menilai penutupan akses internet bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan membatasi komunikasi dapat berdampak pada memperburuk ketegangan situasi di Tanah Papua.
MRP tidak pernah mengeluarkan maklumat tersebut, dan menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku dan penyebar maklumat palsu tersebut.
"MRP sangat menyesalkan beredarnya maklumat yang dikeluarkan tanggal 9 September," ujar Timotius Murib dalam keterangan pers, di Jayapura, Selasa.
Dia menyatakan bahwa maklumat tersebut adalah upaya dari pihak-pihak yang mencoba merongrong wibawa lembaga MRP dan memecah belah orang asli Papua.
Karena itu, MRP akan menempuh jalur hukum untuk memproses pelaku pembuat dan penyebar maklumat palsu itu.
MRP sebelumnya telah mengeluarkan maklumat 05 tertanggal 21 Agustus terkait upaya MRP menyikapi dan menyelesaikan masalah rasisme, persekusi dan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa Papua yang sedang studi di beberapa kota di Indonesia.
"Tidak ada tempat untuk kekerasan di Tanah Papua yang masyarakatnya punya jiwa demokratis dan beragam," kata Murib.
Ketua MRP itu menyatakan pihaknya merekomendasikan pihak berwenang untuk terlibat dalam dialog dengan rakyat Papua dan Papua Barat mengenai aspirasi dan keprihatinan mereka serta untuk memulihkan layanan internet dan menahan diri dari hal-hal yang berlebihan yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
MRP menilai penutupan akses internet bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan membatasi komunikasi dapat berdampak pada memperburuk ketegangan situasi di Tanah Papua.