Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan kualifikasi guru sekolah dari jenjang Diploma II (D-II) untuk wajib berstatus pendidikan Diploma IV (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S1)
"Ada 126 guru yang sudah kami kuliahkan hingga meraih sarjana," ujar Kepala Dinas Pendidikan Biak Numfor Kamaruddin seusai pemberian penghargaan siswa dan 17 guru berprestasi pada resepsi peringatan Hari Guru Nasional 2024 di daerah setempat di Biak, Jumat.
Pada 2024, Dinas Pendidikan juga mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk meningkatkan kualifikasi guru sekolah menjadi sarjana.
Selain itu, pada 2024 pihaknya melalui Universitas Terbuka akan meningkatkan lagi status kualifikasi jenjang sarjana bagi guru sekolah.
Pada 2025, Dinas Pendidikan juga mengalokasikan Rp1 miliar untuk memberikan kesempatan kuliah pendidikan sarjana bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Untuk 2025 semua guru PPPK yang belum sarjana kami kuliahkan hingga meraih gelar S1," katanya.
Dia menjelaskan tentang latar belakang guru harus sarjana karena sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Aturan guru harus berkualifikasi sarjana maka semua tenaga guru di Kabupaten Biak Numfor harus berstatus sarjana," katanya .
Kamaruddin mengharapkan jika guru sudah memenuhi syarat pendidikan sarjana maka bisa meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu.
Terkait dengan peringatan Hari Guru Nasional 2024 di daerah setempat, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Francisco Olla bersama Kadis Pendidikan Kamaruddin memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi, Ezra Weyai bersama belasan guru, kepala sekolah, dan pegawai instansi itu yang purnatugas sebagai ASN.
"Penghargaan ini bentuk reward terhadap guru berprestasi untuk mendidik anak-anak menjadi cerdas," katanya.