Jayapura (ANTARA) - Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja kepada ANTARA di Jayapura, Rabu, mengemukakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua," ujarnya.
Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, Kapolda Papua mengatakan Buchtar dikenakan pasal makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ yaitu AG.
Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja kepada ANTARA di Jayapura, Rabu, mengemukakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua," ujarnya.
Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, Kapolda Papua mengatakan Buchtar dikenakan pasal makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ yaitu AG.