Jayapura (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura segera menerapkan kenaikan tarif air bersih mulai 1 Oktober 2019 hanya untuk golongan dua, tiga dan empat saja sedangkan golongan satu tidak..

"Golongan satu sendiri terdiri dari golongan sosial dan rumah tangga sederhana, yang mana seperti masjid, gereja, yayasan sosial, puskesmas, rumah sakit serta Masyarakat Berhasil Penghasilan Rendah (MBPR)," kata Direktur Umum (Dirut) PDAM Jayapura Entis Sutisna di Jayapura, Senin

Menurut Entis, sedangkan golongan dua, terdiri dari rumah tangga menengah, rumah tangga mewah, instansi pemerintah dan rumah dinas pemerintah.

"Lalu yang ketiga kelompok niaga atau pusat perkantoran yang ada di ruko, atau usaha besar dan keempat pelabuhan yang juga mengalami kenaikan tarif," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk golongan satu tarifnya masih sama seperti 11 tahun lalu, yakni rata-rata Rp880 per meter kubik, sedangkan untuk golongan dua, tiga dan empat ada kenaikan sekitar 50 hingga 60 persen.

"Kenaikan tarif ini berdasarkan surat dari Permendagri Nomor 71 tahun 2016, yang isinya sudah seharusnya PDAM harus menaikan tarif, minimal dua tahun sekali," katanya lagi.

Dia menambahkan namun melihat kondisi ekonomi masyarakat, sehingga setelah 11 tahun baru kini pihaknya melakukan penyesuaian, yang penting kenaikan tarif ini tidak boleh lebih dari 40 persen upah minimum provinsi.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024