Sentani, Jayapura (ANTARA) - Lima warga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, menjelaskan kasus tersebut terjadi di Obale Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Sabtu (28/9) siang.

Kapolres mengatakan pesta minuman keras ini dilakukan oleh sembilan orang, lima orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras dan empat orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura.

Korban yang meninggal yakni Daud Yoku (55), Marthen Robert Ohee (65), Yordan Wally (53), Absalom Yoku (32) dan Hendrik Pallo (51). Sedangkan empat orang korban dirawat di RSUD Abepura, yakni Hanock Yoku (64), Hendrik Waly (58), Yan Yoku (59) serta Wilklif Wally (49).

Korban Daud Yoku telah dimakamkan  di pemakaman umum Kampung Nendali, tiga korban lagi atas nama Hendrik Pallo, Abisalom Yoku, Yordan Wally dimakamkan Senin sore di TPU Kampung Nendali dalam satu liang lahat. Sedangkan korban Marthen Robert Ohee juga telah dimakamkan di pemakaman umum Kampung Harapan.

"Barang bukti yang kami dapati saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya beberapa botol sudah kosong dan satu botol yang masih utuh berisikan minuman keras oplosan," ujarnya.

Kapolres menjelaskan kejadian berawal saat Jumat 27 September 2019 sembilan orang tersebut hendak bekerja bersama memotong/memanen sagu di Obale Kampung Nendali, diselingi dengan melakukan pesta minuman keras hingga Sabtu (28/9).

Pada Sabtu (28/9) tersebut ada seseorang yang meninggal bernama Daud Yoku, kemudian di hari Minggu kemarin meninggal di waktu yang berbeda empat orang lainnya," ujarnya.

"Kami dari pihak kepolisian telah melakukan olah TKP sementara keluarga korban tidak mau untuk diotopsi, sehingga kita buatkan berita acara penolakan otopsi, kita juga telah mengirimkan barang bukti yang ada ke Balai POM untuk mengetahui bahan campuran yang dipakai dan mereka minum," ujarnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pembuat minuman keras oplosan tersebut, apakah ada di antara sembilan orang tersebut atau pihak lain.

"Jika terbukti pelaku bisa kami jerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Untuk minumannya, tambah dia, belum diketahui jenisnya, namun dari aroma terdapat bau alkohol dan campuran minuman suplemen tambah tenaga.

"Tentunya kami mengimbau untuk tidak mengonsumsi barang-barang yang tidak sesuai komposisinya, tidak sesuai dengan aturannya yang dapat mengakibatkan dampak bagi kesehatan. Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024