Jayapura (ANTARA) - JKL (35) yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung, ditangkap polisi di kawasan Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (20/10) sekitar pukul 00.20 WIT

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw didampingi Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra kepada wartawan, di Jayapura Senin, mengatakan penangkapan terhadap JKL dilakukan setelah anggota curiga terhadap kegiatan yang dilakukannya di sekitar kawasan jembatan Holtekam.

Tersangka yang sering kali menggunakan seragam kejaksaan itu ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua.

"Bahkan untuk memuluskan aksinya pelaku mendatangi petugas yang berjaga pos jembatan Holtekamp dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus izin ke Kejaksaan Tinggi dan harus melalui dirinya agar pagar bisa dibuka," kata Kompol Marthin seraya menambahkan aksi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar sebulan.

ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan kartu tanda pengenal yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar.

Sejauh ini belum ada yang melaporkan aksi yang dilakukannya, namun anggota akan terus mendalami kasus tersebut sebab dicurigai telah melakukan penipuan lain dengan modus yang sama.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Kompol Marthin.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024