Jayapura (ANTARA) - Kepala Disnaker Kota Jayapura Djoni Naa mengakui penetapan upah minimum provinsi (UMP) Papua yang akan mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen masih terkendala surat keptusan (SK) Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kenaikan UMP itu baru diterapkan setelah ada SK Gubernur yang dikeluarkan setelah dewan pengupahan daerah melakukan pertemuan dengan membahas rencana kenaikan upah,” kata Djoni Naa kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.

ia mengatakan ada keputusan Menteri Tenaga Kerja terkait kenaikan upah sebesar 8,5 persen, namun hal itu belum dapat langsung diterapkan karena masih harus dibahas terlebih dahulu.

Pertemuan dewan pengupahan daerah yang terdiri dari unsur pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah yang melibatkan perguruan tinggi, disnaker dan perindakop, akan segera dilakukan guna membahas rencana kenaikan upah.

"Dari hasil pertemuan itulah akan dihasilkan berapa besar kenaikan upah yang disesuaikan dengan kondisi di Papua," kata Djoni seraya menambahkan UMP 2019 tercatat sebesar Rp3.240.900,-.

Ketika ditanya tentang berapa banyak perusahaan yang beroperasi di Kota Jayapura, Djoni mengatakan, saat ini yang aktif sekitar 620 perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sekitar 12 ribuan.

Sektor usaha terbanyak bergerak di konstruksi menyusul pekerja di mall dan perhotelan, serta jasa.

“Rata-rata perusahaan yang beroperasi di Kota Jayapura sudah membayar sesuai UMP yakni Rp 3.240.900,“ kata Djoni Naa.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024