Asmat (ANTARA) - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, periode 2019-2024 dilantik pada Selasa (22/10).
Pengambilan sumpah dan janji anggota dewan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Martina di ruang sidang DPRD Kabupaten Asmat di Agats.
Acara pelantikan dihadiri Bupati Asmat Elisa Kambu, Komandan Lantamal XI Merauke Brigjen (Mar) Lukman, unsur pimpinan daerah setempat, politisi, para tokoh dan warga.
Bupati Asmat Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan bahwa masyarakat setempat telah memilih dan mempercayakan 25 legislator untuk mengemban tugas serta berperan dalam pembangunan di Kabupaten Asmat.
“Selamat mengemban tugas dan amanah rakyat. Mari kita bersama, eksekutif dan legislatif serta semua elemen mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Asmat,” kata Bupati Elisa.
Ia menjelaskan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
DPRD juga merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“DPRD memegang peranan yang strategis dalam pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan turut menentukan berjalannya pembangunan di daerah,” ujarnya.
Orang nomor satu di Asmat itu berharap agar 25 anggota DPRD masa bakti 2019-2024 dapat memperkokoh sinergitas melalui upaya-upaya yang lebih konkret, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
“Serta bersama-sama menghadirkan manfaat pembangunan yang sesungguhnya yaitu kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Asmat secara keseluruhan,” katanya.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Asmat Brent Jensenem mengatakan bahwa pihaknya akan memimpin jalannya persidangan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” kata Brent.
Ia berharap setelah prosesi pelantikan 25 anggota dewan yang baru itu, seluruh komponen dapat mendukung, bekerja sama dan bersinergi dengan lembaga legislatif setempat dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Asmat.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh komponen di Asmat demi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. (*/adv)
Pengambilan sumpah dan janji anggota dewan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Martina di ruang sidang DPRD Kabupaten Asmat di Agats.
Acara pelantikan dihadiri Bupati Asmat Elisa Kambu, Komandan Lantamal XI Merauke Brigjen (Mar) Lukman, unsur pimpinan daerah setempat, politisi, para tokoh dan warga.
Bupati Asmat Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan bahwa masyarakat setempat telah memilih dan mempercayakan 25 legislator untuk mengemban tugas serta berperan dalam pembangunan di Kabupaten Asmat.
“Selamat mengemban tugas dan amanah rakyat. Mari kita bersama, eksekutif dan legislatif serta semua elemen mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Asmat,” kata Bupati Elisa.
Ia menjelaskan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
DPRD juga merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“DPRD memegang peranan yang strategis dalam pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan turut menentukan berjalannya pembangunan di daerah,” ujarnya.
Orang nomor satu di Asmat itu berharap agar 25 anggota DPRD masa bakti 2019-2024 dapat memperkokoh sinergitas melalui upaya-upaya yang lebih konkret, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
“Serta bersama-sama menghadirkan manfaat pembangunan yang sesungguhnya yaitu kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Asmat secara keseluruhan,” katanya.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Asmat Brent Jensenem mengatakan bahwa pihaknya akan memimpin jalannya persidangan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” kata Brent.
Ia berharap setelah prosesi pelantikan 25 anggota dewan yang baru itu, seluruh komponen dapat mendukung, bekerja sama dan bersinergi dengan lembaga legislatif setempat dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Asmat.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh komponen di Asmat demi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. (*/adv)