Jayapura (ANTARA) - Tim Delta Polres Jayapura Kota menangkap S (28), salah seorang pengedar ganja di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra kepada wartawan di Jayapura, Selasa, mengatakan pengedar narkotika jenis ganja itu ditangkap di rumahnya di kawasan Argapura, Minggu malam (20/10) sekitar pukul 23.00 WIT.

Saat ditangkap, anggota juga melakukan penggeledahan dan menemukan satu kilogram ganja yang disimpan di dalam tas rinjani.

Penangkapan itu tidak lepas dari informasi masyarakat yang menginformasikan ada seseorang di Argapura yang diduga memiliki ganja.

"Dari informasi itulah kemudian dikembangkan hingga ditangkapnya S beserta barang bukti ganja," kata Urbinas.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap S terungkap ganja tersebut dibawa  seorang warga negara  Papua Nugini (PNG) yang rencananya akan dijual di Jayapura.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mengedarkan ganja dua kali namun saat ini penyidik masih mendalami kasusnya termasuk mencari pelaku yang menitipkan ganja tersebut.

"S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dikenakan pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Iptu Rumra.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024