Biak (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menerapkan tanda tangan digital bidang pelayanan perizinan dalam upaya memberikan kemudahan serta kecepatan kepada masyarakat di wilayah timur Indonesia itu untuk mengurus perizinan.
"Penerapan tanda tangan digital dalam penerbitan perizinan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang mengajukan perizinan. Dengan adanya penandatanganan berkas berbasis digital sehingga publik mendapatkan kemudahan dan efisien," kata Kepala DPMPTSP Pemkab Biak Hery Mulyana di Biak, Rabu.
Ia mengakui penerapan tanda tangan digital di lingkup DPMPPTSP telah mendapat sertifikat dan lisensi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Hery mengatakan penerapan layanan tanda tangan digitak merupakan respons pemerintah daerah dalam peranan pada era revolusi Industri 4.0, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan layanan perizinan di daerah hingga nasional.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan DPMPTSP Biak terus mengikuti pengembangan inovasi teknologi informasi sesuai dengan Permendagri 138 Tahun 2017," katanya.
Ia mengatakan sertifikat elektronik dalam penerapan tanda tangan digital tersebut adalah sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Pemanfaatan Teknologi Republik Indonesia (BPPT RI) selaku Certified Authority (CA) berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 969 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengakuan BPPT Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik Status.
Penerapan tanda tangan digital penerbitan perizinan, kata dia, bentuk respons nyata dari pemerintah daerah untuk mewuudkan pelayan prima menuju Biak religius berkarakter dan berbudaya dalam era Revolusi Industri 4.0.
Berdasarkan data, penerapan tanda tangan digital dilakukan DPMPTSP Biak Numfor telah berhasil menerbitkan seribuan jenis perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor.
"Penerapan tanda tangan digital dalam penerbitan perizinan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang mengajukan perizinan. Dengan adanya penandatanganan berkas berbasis digital sehingga publik mendapatkan kemudahan dan efisien," kata Kepala DPMPTSP Pemkab Biak Hery Mulyana di Biak, Rabu.
Ia mengakui penerapan tanda tangan digital di lingkup DPMPPTSP telah mendapat sertifikat dan lisensi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Hery mengatakan penerapan layanan tanda tangan digitak merupakan respons pemerintah daerah dalam peranan pada era revolusi Industri 4.0, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan layanan perizinan di daerah hingga nasional.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan DPMPTSP Biak terus mengikuti pengembangan inovasi teknologi informasi sesuai dengan Permendagri 138 Tahun 2017," katanya.
Ia mengatakan sertifikat elektronik dalam penerapan tanda tangan digital tersebut adalah sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Pemanfaatan Teknologi Republik Indonesia (BPPT RI) selaku Certified Authority (CA) berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 969 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengakuan BPPT Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik Status.
Penerapan tanda tangan digital penerbitan perizinan, kata dia, bentuk respons nyata dari pemerintah daerah untuk mewuudkan pelayan prima menuju Biak religius berkarakter dan berbudaya dalam era Revolusi Industri 4.0.
Berdasarkan data, penerapan tanda tangan digital dilakukan DPMPTSP Biak Numfor telah berhasil menerbitkan seribuan jenis perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor.