Jakarta (ANTARA) - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa empat oknum polisi yang terlibat membantu menculik dan menyekap WNA Inggris, Matthew Simon Craib, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian atau PTDH.
"Sanksi PTDH," kata Irjen Listyo melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membekuk enam orang diduga sindikat penculikan dan penyekapan terhadap Matthew Simon Craib.
Empat dari enam pelaku diduga anggota polisi.
Kasus terungkap berdasarkan laporan seseorang bernama Vitri Lugvianty.
Awalnya Simon meminta izin kepada Vitri menemui seseorang untuk mengurus pekerjaan pada 29 Oktober 2019.
Usai menemui rekan kerjanya, Simon memberitahu Vitri bahwa dirinya sedang menuju perjalanan pulang pada Rabu (30/10) dini hari.
Namun, Simon tidak kunjung tiba di tempat tujuan dan Vitri menerima informasi bahwa warga negara asal Inggris itu menjadi korban penculikan orang tidak dikenal.
"Korban diduga diculik yang melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tebusan 1 juta dolar AS," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Selanjutnya, Vitri melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Simon ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan.
"Sanksi PTDH," kata Irjen Listyo melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membekuk enam orang diduga sindikat penculikan dan penyekapan terhadap Matthew Simon Craib.
Empat dari enam pelaku diduga anggota polisi.
Kasus terungkap berdasarkan laporan seseorang bernama Vitri Lugvianty.
Awalnya Simon meminta izin kepada Vitri menemui seseorang untuk mengurus pekerjaan pada 29 Oktober 2019.
Usai menemui rekan kerjanya, Simon memberitahu Vitri bahwa dirinya sedang menuju perjalanan pulang pada Rabu (30/10) dini hari.
Namun, Simon tidak kunjung tiba di tempat tujuan dan Vitri menerima informasi bahwa warga negara asal Inggris itu menjadi korban penculikan orang tidak dikenal.
"Korban diduga diculik yang melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tebusan 1 juta dolar AS," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Selanjutnya, Vitri melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Simon ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan.