Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua tengah memproses pencairan dana desa tahap III tahun anggaran 2019 kepada pemerintah kampung yang telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahap II.

"Pencairan dana desa tetap direalisasikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung," kata  Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Lot Yensenem di Biak,Minggu.

Ia mengingatkan, bagi kepala kampung yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap II, maka proses pencairan tahap ketiga belum dapat dilakukan BPKAD sebagai bentuk pencegahan penyalagunaan keuangan daerah.

Lot mengharapkan ketika dana desa dicairkan sesuai tahapan maka bisa dilakukan pengawasan secara berkala oleh instansi pemerintah daerah seperti Inspektorat, DPMK dan BPKAD.

"Realisasi pencairan dana desa di Kabupaten Biak Numfor telah dilakukan sesuai dengan tahapan, ya dalam tahap III diharapkan bisa tuntas sebelum tahun anggaran 2019 berakhir," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Setyo Budi MAP mengharapkan, pencairan dana desa tahap III di Kabupaten Biak Numfor bisa tuntas hingga 100 persen.

"Rekomendasi untuk pencairan dana desa tahap III bisa diberikan DPMK setelah kepala kampung bersangkutan menyerahkan daftar laporan pertanggungjawaban tahap dua,"tegas Setyo Budi menanggapi pencairan dana desa tahap III.

Berdasarkan data pada tahun anggaran 2019 alokasi dana desa untuk Kabupaten Biak Numfor mencapai sekitar Rp202 miliar untuk didistribusikan kepada 254 kampung sumber pendanaan APBN dengan besaran berkisar Rp700 juta hingga Rp1 miiar per kampung.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024