Jayapura (ANTARA) - Sidang putusan kasus illegal fishing terhadap lima nelayan di pengadilan Vanimo, Papua Nugini, dijadwalkan Jumat (15/11).

Pelaksana Konsuler Konsulat Indonesia di Vanimo, Martamba Tobing, kepada ANTARA mengatakan kelima nelayan asal Jayapura, Papua, itu masih ditahan di penjara Vanimo.

“Mudah-mudahan sidang tidak ditunda sehingga para nelayan segera mendapat kepastian hukum, “ ujar Tobing seraya mengatakan kelima nelayan itu ditangkap terpisah-pisah dengan menggunakan empat perahu motor.

Nelayan itu ditangkap karena saat ditangkap di dalam perahu motor mereka terdapat lebih dari 20 ekor ikan yang merupakan hasil tanggapannya.

Kelima nelayan itu menggunakan empat perahu motor dan ditangkap di wilayah perairan PNG, yang awalnya ditangkap empat perahu tanggal 21 Oktober kemudian keesokan harinya tanggal 22 Oktober ditangkap lagi seorang nelayan asal Hamadi.

Dia katakan, kelima nelayan yang ditangkap dan sedang menghadapi persidangan yaitu Faisal, La Toto, Jufri, Arjun dan Hamzah.

Ketika ditanya kondisi para nelayan yang ditahan di penjara Vanimo, Tobing mengatakan secara keseluruhan kondisinya cukup sehat.

Konsulat RI di Vanimo senantiasa membantu dan memantau kondisi para nelayan, aku Tobing yang dihubungi dari Jayapura, Rabu.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024