Kupang (ANTARA) - Mantan Kadis Perumahan Rakyat Provinsi NTT periode 2013-2018 Yuli Afra yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair mengaku bahwa mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya tidak pernah mengarahkan dirinya untuk memenangkan kontraktor tertentu.

"Pak Frans Lebu Raya ketika masih menjabat sebagai gubernur tidak pernah mengarahkan saya untuk memenangkan PT Cipta Eka Puri dalam pelelangan proyek NTT Fair, " katanya ketika dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Dju Djonson Miramangi dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Jumat.

Yuli bahkan menjelaskan, kontraktor yang bersangkutan juga baru dikenal saat penandatanganan kontrak. Sementara pihak lain yang turut sebagai saksi seperti Linda dan Lee tidak dikenal dalam urusan pekerjaan ini.

Pada kesempatan yang sama Yuli Afra juga mengatakan dirinya tidak ingat persis berapa nominal uang yang dikasih sebagai "fee" ke Frans Lebu Raya.

Mantan Kadis PUPR ini hanya bisa mengasumsi bahwa yang diberikan mencapai Rp100 jutaan lebih.

Ia menerangkan bahwa beberapa kali bertemu Frans Lebu Raya, namun saat hakim mengkonfrontir waktu pertemuan Yuli tak bisa membuktikan itu. Karena dirinya tak pernah melapor atau mengisi buku tamu saat hendak bertemu Frans Lebu Raya di ruangannya.

Dalam sidang tersebut Yuli juga menepis pernyataan dari hakim ketua yang menyatakan bahwa dirinya menerima fee sebesar 2,5 persen atas arahan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya saat masih menjabat sebagai gubernur.

Sementara itu Direktur PT Cipta Eka Puri, Hamden Puri mengatakan, dirinya dipanggil ke ruang kerja Yuli Afra dan saat itu Yuli minta fee lima persen. Setelah itu, dirinya dimintai lagi lagi tambahan fee satu persen sehingga totalnya menjadi enam persen saat groundbreaking.

Saat ditanyai oleh hakim ketua terkait apakah belum pernah bertemu dan berjabatan tangan dengan gubernur NTT Frans Lebu Raya, ia membantahnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa masih terus berlanjut.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024