Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan bahwa langkahnya untuk menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan kepada nelayan sudah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Edhy mengatakan bahwa kapal-kapal yang kini menjadi barang sitaan negara tersebut akan lebih baik dimanfaatkan jika kondisinya tidak rusak.
"Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya, aturan-aturannya kalau untuk melakukan itu," kata Edhy di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Selasa.
Edhy menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pemanfaatan kapal hibah tersebut agar tidak disalahgunakan, atau dijual kembali kepada pemilik asal oleh nelayan.
Ia menyebutkan saat ini ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Pemerintah pun masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
Selain itu, KKP juga masih melakukan penghitungan terhadap nilai dari kapal tersebut. KKP akan berhati-hati dalam meminta persetujuan sebelum kapal tersebut diserahkan pada pihak ketiga atau di luar pemerintah.
"Kalau pihak ketiga di atas Rp10 miliar, izin Presiden. Kalau di bawah itu bisa dilakukan oleh Menteri. Di atas Rp100 miliar, baru DPR. Tetapi tidak ada harganya sebesar itu, kecuali mungkin kapal-kapal besar," kata Edhy.
Rencana menghibahkan kapal ini berbeda dengan kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melakukan penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Edhy mengatakan bahwa kapal-kapal yang kini menjadi barang sitaan negara tersebut akan lebih baik dimanfaatkan jika kondisinya tidak rusak.
"Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya, aturan-aturannya kalau untuk melakukan itu," kata Edhy di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Selasa.
Edhy menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pemanfaatan kapal hibah tersebut agar tidak disalahgunakan, atau dijual kembali kepada pemilik asal oleh nelayan.
Ia menyebutkan saat ini ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Pemerintah pun masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
Selain itu, KKP juga masih melakukan penghitungan terhadap nilai dari kapal tersebut. KKP akan berhati-hati dalam meminta persetujuan sebelum kapal tersebut diserahkan pada pihak ketiga atau di luar pemerintah.
"Kalau pihak ketiga di atas Rp10 miliar, izin Presiden. Kalau di bawah itu bisa dilakukan oleh Menteri. Di atas Rp100 miliar, baru DPR. Tetapi tidak ada harganya sebesar itu, kecuali mungkin kapal-kapal besar," kata Edhy.
Rencana menghibahkan kapal ini berbeda dengan kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melakukan penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.