Biak (ANTARA) - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua wajib memberdayakan pengusaha kontraktor orang asli Papua (OAP) dalam berbagai penyediaan proyek fisik dan pengadaan barang jasa sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur No.14 tahun 2019.

"Dengan keluarnya Peraturan Presiden 17 tahun 2019 telah memberikan peluang khusus bagi pengusaha asli Papua terlibat langsung dalam mengerjakan berbagai proyek pemerintah," kata Fasilitator Papua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yustus Fonataba seusai sosialisasi Perpres 17 tahun 2019 di Kabupaten Biak Numfor, Sabtu.

Ia menyebut dalam ketentuan Perpres 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat telah memihak kepada kepentingan pengusaha orang asli Papua.

Dalam pasal 1 ayat 28 telah mensyaratkan ketentuan pengadaan langsung bagi pengusaha asli Papua dengan besaran hingga Rp1 miliar.

Sedangkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tender terbatas, menurut Yustus, besaran nilai proyek paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak sebesar Rp2,5 miliar.

"Regulasi ini sangat memberikan peluang untuk pengusaha OAP. Dengan mengerjakan proyek fisik dan pengadaan barang jasa pemerintah diharapkan pelaku usaha Papua bisa mendapat penghasilan dari jasa usaha bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua Debora Solossa mengatakan, pemihakan kepada pengusaha OAP harus nyata dilakukan pemerintah 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua.

"Pengusaha OAP sebagai pemilik negeri maka sangatlah wajar jika mendapat perlakuan khusus dalam pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa sebagaimana termuat dalam Perpres 17 tahun 2019," kata Debora.

Ia berharap, dengan adanya perlakuan khusus terhadap pengusaha orang asli Papua diharapkan bisa meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga bersangkutan.

Sosialisasi peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 diikuti 75 peserta perwakilan pemerintah, organisasi profesi pengusaha serta pengusaha orang asli Papua ditutup Asisten II Sekretaris Daerah Biak Fery Betay SH,MM bertempat di Hotel Asana Biak, Sabtu.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024