Biak (ANTARA) - Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, telah merampungkan berkas perkara (P21) kasus dugaan korupsi beras sejahtera (Rastra) Distrik Bondifuar tahun 2016/2017 untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Biak.

"Berkas pemeriksaan kasus korupsi rastra Distrik Bondifuar dengan tersangka IA sudah lengkap," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta menjawab ANTARA di Biak, Sabtu.

Ia mengharapkan setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap maka akan segera dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

AKBP Mada mengakui, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp496,8 juta.

"Pemberantasan kasus pidana korupsi menjadi agenda penegakan hukum sehingga siapapun yang terbukti melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak Cahyana Bagus S membenarkan berkas korupsi rastra Distrik Bondifuar sudah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.

"Penuntut Kejaksaan Negeri Biak Numfor sudah memeriksa berkasnya sudah lengkap (P21)," ujarnya.

Berdasarkan data kasus korupsi rastra Distrik Bondifuar tahun 2016/2017 melibatkan IA sebagai tersangka.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024