Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai 2020 akan meningkatkan pendampingan serta pengawasan atas pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) yang dikucurkan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Abner Singgir di Manokwari, Senin menjelaskan mulai tahun depan dana Otsus yang diterima setiap kampung meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp225 juta per tahun.
"Meningkat dua kali lipat lebih besar. Kelurahan pun akan mendapat jatah Rp150 juta untuk mendukung pembangunan di tingkat kelurahan. Sedangkan distrik mendapat Rp100 juta untuk mendukung proses pendampingan dan pengawasan," katanya.
Terkait pendampingan, lanjutnya, akan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Ia menyebutkan, mulai tahun depan pengelolaan dana Otsus akan menerapkan program Prosppek. Sebagai dana desa, dana Otsus akan dikelola langsung oleh masyarakat kampung dengan pendampingan serta pengawasan pemerintah daerah.
"Tentu dari awal harus ada perencanaan, mau dimanfaatkan untuk kegiatan apa. Seperti halnya dana desa, karena melalui program Prosppek ini diharapkan dana otsus memperkuat dana desa dalam mempercepat pembangunan ditingkat kampung," ujarnya lagi.
Ia berharap, mulai tahun depan tidak ada lagi kampung tertinggal di Papua Barat, mengingat cukup besar dana yang mengalir di kampung.
"Mulai dari dana desa, dana Otsus, ada juga dana kampung yang digelontorkan pemerintah kabupaten dalam APBD. Cukup besar, kalau dimanfaatkan secara baik semestinya tidak ada lagi kampung miskin," sebut Abner lagi.
Di Papua Barat secara keseluruhan terdapat 1743 kampung yang tersebar di 13 kabupaten dan kota. Pada tahun 2020 dana Otsus yang diterima Papua Barat sebesar Rp 4,34 triliun.
Terkait pengelolaan dana Otsus, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerapkan skema 90:10 dalam pembagian. 90 persen dana Otsus yang diterima dari pusat 90 persen diserahkan kepada kabupaten/kota dan 10 persen pemerintah provinsi.
Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Abner Singgir di Manokwari, Senin menjelaskan mulai tahun depan dana Otsus yang diterima setiap kampung meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp225 juta per tahun.
"Meningkat dua kali lipat lebih besar. Kelurahan pun akan mendapat jatah Rp150 juta untuk mendukung pembangunan di tingkat kelurahan. Sedangkan distrik mendapat Rp100 juta untuk mendukung proses pendampingan dan pengawasan," katanya.
Terkait pendampingan, lanjutnya, akan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Ia menyebutkan, mulai tahun depan pengelolaan dana Otsus akan menerapkan program Prosppek. Sebagai dana desa, dana Otsus akan dikelola langsung oleh masyarakat kampung dengan pendampingan serta pengawasan pemerintah daerah.
"Tentu dari awal harus ada perencanaan, mau dimanfaatkan untuk kegiatan apa. Seperti halnya dana desa, karena melalui program Prosppek ini diharapkan dana otsus memperkuat dana desa dalam mempercepat pembangunan ditingkat kampung," ujarnya lagi.
Ia berharap, mulai tahun depan tidak ada lagi kampung tertinggal di Papua Barat, mengingat cukup besar dana yang mengalir di kampung.
"Mulai dari dana desa, dana Otsus, ada juga dana kampung yang digelontorkan pemerintah kabupaten dalam APBD. Cukup besar, kalau dimanfaatkan secara baik semestinya tidak ada lagi kampung miskin," sebut Abner lagi.
Di Papua Barat secara keseluruhan terdapat 1743 kampung yang tersebar di 13 kabupaten dan kota. Pada tahun 2020 dana Otsus yang diterima Papua Barat sebesar Rp 4,34 triliun.
Terkait pengelolaan dana Otsus, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerapkan skema 90:10 dalam pembagian. 90 persen dana Otsus yang diterima dari pusat 90 persen diserahkan kepada kabupaten/kota dan 10 persen pemerintah provinsi.