Biak (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor akan mencabut izin usaha jika masih menjual minuman beralkohol terkait perayaan Natal dan tahun baru 2020.

Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menegaskan hal itu di Biak. Senin, ketika menjawab pertanyaan Antara terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol selama menghadapi hari besar keagamaan Natal.

"Selama menyambut Natal dan tahun baru, Kabupaten Biak Numfor harus bebas dari pengaruh peredaran minuman beralkohol," ujarnya.

Ia mengakui, hingga kini Pemkab Biak Numfor tidak mengeluarkan izin apapun untuk peredaran penjualan minuman beralkohol.

Oleh karena itu, patut dipertanyakan jika ada pengusaha tertentu yang mengklaim telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.

"Pemkab Biak Numfor tidak pernah memberikan izin bagi pelaku usaha terhadap peredaran penjualan minuman beralkohol," ujar Bupati Herry Naap.

Dia mengakui, dampak dari pengaruh mengkonsumi minuman beralkohol tidak hanya merusak kesehatan tubuh warga tetapi juga bisa menimbulkan gangguan kejahatan seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lntas hingga perbuatan tindak pidana lainnya.

Pantauan Antara, hingga, Senin, sedikitnya ada sejumlah toko di wilayah distrik Biak Kota masih bebas menjual minuman beralkohol meski telah dikeluarkan edaran instruksi Bupati Biak terhadap pelarangan penjualan minuman beralkohol selama menyambut Nataru.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024