Sleman (ANTARA) - Warga di Padukuhan Denggung, Desa Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak agar menara telekomunikasi yang ada di wilayah mereka dirobohkan karena sering menjadi sasaran sambaran petir yang berimbas pada rusaknya barang elektronik milik warga.
"Kami sudah berkali-kali bertemu dengan pemilik menara, dan pernah juga dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, namun belum ada hasil memuaskan. Kami ingin menara dirobohkan," kata Ketua RT 04 Padukuhan Denggung Wahsin (37) di Sleman, Minggu.
Menurut dia, penolakan warga atas keberadaan menara milik PT Tower Bersama Group (TBG) sudah berlangsung sejak lama. Berkali-kali mediasi juga telah dilakukan guna menyudahi polemik ini.
"Semuanya berakhir mentah, kemungkinan kami akan mengadu ke DPRD Sleman," katanya.
Menurut dia, menara itu sudah ada sejak lama. Selain itu diketahui sempat digunakan oleh salah satu provider telepon seluler pada 2012-2014, hingga pada akhirnya tidak aktif dan semua alat keamanan, seperti penangkal petir dilepas dari menara tersebut.
"Namun pada 2016 menara kembali aktif tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Ini tidak ada itikad baik dari pemilik menara," katanya.
Ia mengatakan, bangunan menara tersebut dulunya tidak menimbulkan masalah, namun, sejak berpindah kepemilikan ada dampak yang dirasakan warga.
"Sering terjadi sambaran petir, terutama yang mengenai barang-barang elektronik. Kejadian itu dirasakan warga sejak 2015," katanya.
Dari penelusuran yang dilakukan warga, pada menara dengan tinggi yang diperkirakan mencapai 75 meter itu, tidak terpasang alat penangkal petir.
"Kami khawatir jika sambaran petir bukan hanya mengenai barang elektronik. Tapi juga mengenai orang," katanya.
Wahsin mengatakan, selain terkait keamanan, warga juga mempertanyakan legalitas izin dari menara, karena sejauh ini pihak pemilik menara belum bisa menunjukkan sertifikat laik fungi (SLF) maupun izin yang lainnya.
"Pemilik hanya bisa menunjukkan IMB. Pemilik menara juga tidak melakukan pengecekan dan pemeliharaan rutin. Saat ini kondisi menara dibiarkan terbengkalai dan banyak ditumbuhi tanaman," katanya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung lama sebelum warga yang terlanjur menolak menyegel menara tersebut pada 2019.
"Warga resah dengan kehadiran menara tersebut dan dengan tegas meminta agar menara tersebut dirobohkan. Mohon kepada PT TBG, untuk saat ini yang digunakan bukan akal hukum, tapi sosial. Warga hanya minta untuk bisa hidup nyaman, tenteram, aman dan tenang," katanya.
Community Case Head Office PT TBG Ade Prastisa Rizal mengaku ada kesulitan untuk berkomunikasi dengan warga, karena tuntutan warga adalah untuk membongkar menara.
"Kami telah memiliki legalitas untuk menara tersebut. Kami akan melakukan mediasi ulang. Kami juga akan memangkas tinggi menara agar sedikit meredakan gejolak di masyarakat," katanya.
"Kami sudah berkali-kali bertemu dengan pemilik menara, dan pernah juga dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, namun belum ada hasil memuaskan. Kami ingin menara dirobohkan," kata Ketua RT 04 Padukuhan Denggung Wahsin (37) di Sleman, Minggu.
Menurut dia, penolakan warga atas keberadaan menara milik PT Tower Bersama Group (TBG) sudah berlangsung sejak lama. Berkali-kali mediasi juga telah dilakukan guna menyudahi polemik ini.
"Semuanya berakhir mentah, kemungkinan kami akan mengadu ke DPRD Sleman," katanya.
Menurut dia, menara itu sudah ada sejak lama. Selain itu diketahui sempat digunakan oleh salah satu provider telepon seluler pada 2012-2014, hingga pada akhirnya tidak aktif dan semua alat keamanan, seperti penangkal petir dilepas dari menara tersebut.
"Namun pada 2016 menara kembali aktif tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Ini tidak ada itikad baik dari pemilik menara," katanya.
Ia mengatakan, bangunan menara tersebut dulunya tidak menimbulkan masalah, namun, sejak berpindah kepemilikan ada dampak yang dirasakan warga.
"Sering terjadi sambaran petir, terutama yang mengenai barang-barang elektronik. Kejadian itu dirasakan warga sejak 2015," katanya.
Dari penelusuran yang dilakukan warga, pada menara dengan tinggi yang diperkirakan mencapai 75 meter itu, tidak terpasang alat penangkal petir.
"Kami khawatir jika sambaran petir bukan hanya mengenai barang elektronik. Tapi juga mengenai orang," katanya.
Wahsin mengatakan, selain terkait keamanan, warga juga mempertanyakan legalitas izin dari menara, karena sejauh ini pihak pemilik menara belum bisa menunjukkan sertifikat laik fungi (SLF) maupun izin yang lainnya.
"Pemilik hanya bisa menunjukkan IMB. Pemilik menara juga tidak melakukan pengecekan dan pemeliharaan rutin. Saat ini kondisi menara dibiarkan terbengkalai dan banyak ditumbuhi tanaman," katanya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung lama sebelum warga yang terlanjur menolak menyegel menara tersebut pada 2019.
"Warga resah dengan kehadiran menara tersebut dan dengan tegas meminta agar menara tersebut dirobohkan. Mohon kepada PT TBG, untuk saat ini yang digunakan bukan akal hukum, tapi sosial. Warga hanya minta untuk bisa hidup nyaman, tenteram, aman dan tenang," katanya.
Community Case Head Office PT TBG Ade Prastisa Rizal mengaku ada kesulitan untuk berkomunikasi dengan warga, karena tuntutan warga adalah untuk membongkar menara.
"Kami telah memiliki legalitas untuk menara tersebut. Kami akan melakukan mediasi ulang. Kami juga akan memangkas tinggi menara agar sedikit meredakan gejolak di masyarakat," katanya.