Jayapura (ANTARA) - BY (25), pelaku yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar hingga 3,5 ton tanpa dokumen di Jalan Baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, terancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Iya, BY dijerat dengan UU Migas," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas di Mapolresta Jayapura Kota didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, Senin.

Hingga kini, kata dia, BY atau pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim," katanya.

Mantan Kapolres Jayapura itu juga menduga ada pelaku lainnya di belakang BY, karena tidak mungkin beraksi sendiri dalam melakukan penimbunan BBM jenis solar hingga 3,5 ton.

"BY inikan hanya orang suruhan, bekerja sebagai supir, sementara yang bertindak sebagai bosnya, masih kami kembangkan," katanya.

Mengenai motif dalam melakukan aksi penimbunan BBM, Gustav mengemukakan bahwa BY melaksanakan sendiri dengan cara mengisi di seluruh SPBU yang ada Kota Jayapura.

"Tiap harinya BY melakukan pembelian solar dengan cara mengisi di tangki mobil, setelah penuh, langsung mengisinya kedalam penampungan yang modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali melakukan aksinya lagi," ujarnya.

Ketika ditanya kemana BBM jenis solar disalurkan atau dijual, alumni Akpol 1999 itu belum bisa menerangkan.

"Kami masih akan kembangkan mengingat pelaku utama yang diduga bosnya masih didalami," katanya.

Sehari sebelumnya, sebuah rumah milik warga berinisial BY yang berada di Jalan Baru Tobati, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, tepat di belakang tempat hiburan malam Timung Dewi di geledah oleh personel Polsek Jayapura Selatan.

Dari hasil penggeledahan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan 3,5 ton BBM jenis solar tanpa di lengkapi dokumen, sehingga BY kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024