Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1).

”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad di Gedung DKPP Jakarta, Kamis.

Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata dia.

Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.

DKPP menggelar sidang etik dari Wahyu Setiawan dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020 itu sebagai tindak lanjut dari aduan Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP karena tidak dikenal proses berhenti antar-waktu komisioner KPU karena mengundurkan diri.

Sesuai Undang-Undang Pemilu, anggota KPU, provinsi, kabupaten dan kota berhenti antar-waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan ke DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan perkara etik Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1) yang digelar di Gedung KPK. Gedung KPK dipilih karena pertimbangan beberapa hal, salah satunya mengenai keamanan.


Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024