Jayapura (ANTARA) - Aparat Polsek Atsi menangkap NB (23), pelaku penganiaya seorang balita dan ibu tirinya di Kampung Bipim, Distrik Atsi, Kabupaten Asmat, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Minggu mengatakan NB ditangkap bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya.

"Kapolsek Atsi yang langsung ke TKP bersama angotanya dan menangkap pelaku," katanya.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/01) sekitar pukul 05.30 WIT di Kampung Bipim, Distrik Atsi.

"Pelaku NB, meminta kepada kedua orang tuanya bahwa ingin menikah dengan seorang laki-laki bernama Mesak Pai, namun permintaan itu tidak diijinkan oleh kedua orang tuanya, sedangkan mereka berdua sudah tinggal serumah dan sudah mempunyai anak," katanya.

Akibat dari permintaan yang di tolak oleh orang tuanya,  NB, kata dia, merasa emosi dan tidak terima dengan perkataan dari orang tuanya.

"Sehingga NB mengambil sebilah parang dan langsung menganiaya dua orang korban yakni anaknya sendiri atas nama NP berusia dua tahun dengan luka robek pada bagian wajah sebelah kanan dan bagian pantat, dan ibunya bernama FA(25) mengalami luka pada lengan tangan kiri. FA ini ibu tiri pelaku," katanya.

Peristiwa naas itu pun diterima indormasinya oleh Kapolsek Atsi melalui laporan warga sekitar pukul 06.00 Wit dan langsung ke TKP

"Kapolsek Atsi bersama anggota yang tiba di TKP langsung mengamankan pelaku serta mengevakuasi kedua korban yang terkena sabetan parang ke Puskesmas Atsj guna mendapatkan tindakan medis," katanya.

Kamal mengatakan kasus tersebut telah ditangani Satuan Reskrim Polres Asmat.

"Atas perbuatan NB atau pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

                                                                                      

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024