Timika (ANTARA) - Persidangan kasus kepemilikan 600 butir amunisi aktif dengan tiga orang terdakwa yang diagendakan pembacaan putusan majelis hakim PN Timika, Papua ditunda hingga Selasa pekan depan (28/1).

Sedianya pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa Jefri Albinus Bees dan rekan-rekannya idigelar Pengadilan Negeri Mimika pada Selasa siang.

"Saya memang sengaja memutuskan menunda persidangan ditunda hingga pekan depan karena materi putusan sementara dikerjakan dan belum rampung," kata hakim PN Timika Fransiskus Yohanes Baptista di Timika, Selasa.

Persidangan kasus tersebut ditangani sendiri oleh hakim Fransiskus Yohanes Baptista (hakim tunggal) lantaran keterbatasan jumlah personel hakim yang bertugas di PN Timika.

Ia enggan membocorkan materi putusan perkara terdakwa Jefri Albinus Bees (23), Bily Grahaem Devis Palandi (25) dan Befly Arthur Fernandito (24) yang sebelumnya masing-masing dituntut penjara selama enam tahun dan lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Habibie Anwar dari Kejaksaan Negeri Timika.

"Yang jelas hakim dalam membuat keputusan harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hakim tidak bisa keluar dari itu. Kalau memang terbukti bersalah, yah harus dihukum. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, maka harus dibebaskan," jelas hakim Fransiskus.

Saat persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan hukuman.

Terhadap hal itu, hakim Fransiskus mengatakan akan mempertimbangkan permohonan para terdakwa.

"Tentu kami akan mempertimbangkan, apakah permohonan mereka dikabulkan, ataukan hakim merujuk pada tuntutan JPU ataukah hakim memutuskan sendiri, nanti kita lihat saat persidangan pekan depan," jelas hakim Fransiskus.

Para terdakwa didakwa bersalah telah menyimpan, menguasai dan memperdagangkan amunisi (peluru senjata api) yang bukan merupakan kewenangannya. Perbuatan mana memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus perdagangan amunisi tersebut terungkap oleh Tim Khusus gabungan TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2019) di Jalan Budi Utomo, Timika.

Saat itu, aparat membekuk terdakwa Bily dan Befly saat mengendarai sebuah mobil di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih, dekat Diana Supermarket Timika.

Dari dalam mobil sewa yang ditumpangi Bily dan Befly ditemukan 600 butir amunisi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefry. Terdakwa Jefri kemudian ditangkap di rumah kostnya di Timika.

Jefri mengaku barang tersebut didapatkan dari oknum anggota.

Dalam persidangan terungkap ada empat oknum anggota yang menjadi pemasok amunisi kepada ketiga terdakwa untuk dijual kepada jaringan kelompok separatis di pedalaman Papua. Keempat oknum anggota tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura.

"Pengakuan saudara Jefri sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan amunisi dengan orang yang berbeda dan jangka waktunya juga berbeda. Total amunisi yang sudah dia jual sekitar 1.200-an butir. Sedangkan saudara Bily dan Befly mengaku sudah menjual amunisi sekitar 1.300-an butir," jelas JPU Habibie.

Ketiga terdakwa berani mengambil risiko untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang sangat besar.

Harga jual amunisi per butir di pasaran sebesar Rp200 ribu.

"Andaikata tidak terjadi penangkapan oleh aparat terhadap mereka, maka keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan amunisi ini sekitar Rp150 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan harga penawaran magazen (tempat penyimpanan amunisi) sekitar Rp5 juta. Saat penggerebekan di rumah kost Jefri ditemukan dua buah magazen warna hitam," ujar JPU Habibie.



 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024