Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 144 kilogram.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Subur Susatyo terhadap terdakwa Ariswanto (43) dan Dian Meisasi Hutagalung (23) pada persidangan di PN Palembang, Kamis.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua penuntut umum, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup" kata Subur membacakan vonis.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Majelis hakim meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Keterangan kedua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya menjadi pemberat putusan, hakim juga menilai keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir terkait banding.

Kasus kedua terdakwa bermula pada Mei 2019 saat salah satu kurir bernama Sulaiman (DPO) melarikan mobil rental milik Roni dari Jambi dan ditemukan di Kayu Agung Kabupaten OKI, Roni melaporkan hal tersebut kepada saksi Handoko (anggota TNI).

Sulaiman melepaskan tembakan dan langsung melarikan diri saat hendak ditangkap di Kayu Agung, kemudian Handoko menggeledah mobil tersebut dan mendapati 6 kotak kardus berisi 151 bungkus ganja kering, lalu Handoko melaporkan temuan tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Ditresnarkoba Polda Sumsel mengembangkan temuan itu dengan melacak 3 unit telpon yang tertinggal di dalam mobil, hasilnya muncul nomor kedua terdakwa dengan riwayat percakapan terkait pengiriman ganja dan upahnya.

Kedua terdakwa akhirnya ditangkap saat sedang tidur di rumahnya, dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa diminta menjemput ganja dari Medan menuju Lampung dengan upah Rp3 juta yang dikendalikan seorang napi dari dalam rumah tahanan di Lampung.
 

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024