Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi di eks-kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Umum Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Yos Sudarso pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.45 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat malam mengatakan kasus itu kini ditangani oleh Polsek Mimika Baru.

"Sementara kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Mimika Baru dan dibantu oleh Polres Mimika," katanya.

Mengenai kronologis peristiwa, Kamal mengemukakan berdasarkan keterangan saksi Nurleila bahwa sekitar pukul 04.45 WIT melihat asap di sudut pagar dekat tiang listrik.

"Saat itu saksi hendak keluar membuang sampah dan melihat adanya asap di sudut pagar dekat tiang listrik, sehingga saksi hanya mengira bahwa itu cuma orang yang sedang membakar sampah namun selang berapa menit saksi melihat asap sudah menebal di tempat yang di duga awal mulanya api," katanya.

Sehingga, kata dia, saksi kembali mengecek dan melihat telah terjadi kebakaran. "Lalu saksi berteriak dan memanggil Yusuf pemilik rumah (samping TKP) untuk menghubungi pemadam kebakaran," katanya.

Sekitar pukul 05.00 WIT, saksi atas nama Yusuf menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mimika dan anggota penjagaan Polsek Mimika Baru.

"Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Mimika Baru langsung menuju ke TKP bersama dua unit mobil pemadam kebakaran. Pukul 05.10 WIT, anggota Polsek Mimika Baru tiba di TKP dan bersama warga membantu memadamkan api," katanya.

Api, lanjut dia, berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.20 WIT. Dan selanjutnya anggota Polsek Mimika Baru bersama penyidik Polres Mimika melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi.

"Dari keterangan Yusuf awal mulanya api sekitar pukul 04.30 WIT, yang diduga kuat akibat dari korsleting arus listrik," katanya.

Saksi Yusuf juga menyampaikan bahwa selama ini listrik di eks-kantor Dispenda Umum Kabupaten Mimika telah dipadamkan, namun sekitar seminggu yang lalu dari Sat Pol PP Kabupaten Mimika menggelar latihan musik/band dan menghidupkan listrik di gedung tersebut.

"Saksi Yusuf juga menyampaikan bahwa untuk listrik telah diputus oleh pihak PLN karena telah lama menunggak namun dari Pemerintah Daerah Mimika melunasi semua tunggakan sehingga listrik disambung kembali," katanya.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024