Wamena (ANTARA) - Aparat Kepolisian di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua memfasilitasi penyelesaian denda adat antara penjual makanan yang tidak layak konsumsi dengan  konsumen yang terjadi Sabtu, (25/1) dikenakan denda Rp5 juta.

Kepala jaga Sat Samapta Brigadir Satria E Wiyanto melalui rilis Humas Polres Tolikara yang diterima Antara di Wamena, ibu kota kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan masalah itu sudah diselesaikan.

"Kami meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan dan kami menghimbau seluruh keluarga korban untuk tidak membuat tindakan main hakim sendiri yang dapat membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif," katanya.

Dari pertemuan itu, penjual sepakat membayar denda adat sebesar Rp5 juta kepada konsumen yang telah membeli makanan tidak layak dikonsumsi.

Satria mengharapkan masalah serupa tidak terulang dan konsumen yang telah membeli nasi bungkus itu tidak mengungkit masalah yang sudah diselesaikan, dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak.

"Apabila kasus ini masih terulang kembali maka kami akan melakukan proses hukum yang berlaku," katanya.

Penjualan nasi telur yang terdapat belatung itu terjadi di Desa Giling Batu, Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara. Konsumen yang bernama Ibu Deki Wandik langsung melaporkan temuan ini ke Mapolres Tolikara.

Korban menyampaikan bahwa saat itu ia membeli satu bungkus nasi telur goreng di warung untuk ke dua anaknya yang berumur 2 dan 5 tahun. Saat mengkonsumsi makanan, ke dua anaknya memanggil ibu mereka karena mereka menemukan belatung di dalam makanan.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024