Sentani (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan penerapan Ujian Nasional (UN) menunggu regulasi pemerintah pusat.
Hal ini menyusul Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI akan mengubah sistem Asesmen Nasional (AN) menjadi Ujian Nasional (UN).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ronald Yaroseray di Sentani, Jumat, mengatakan pada prinsipnya kebijakan nasional siap diterapkan di daerah.
“Kami siap menerapkan kebijakan baru, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai Ujian Nasional akan mengganti Asesmen Nasional,” katanya.
Menurut Ronald, selama masih belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat maka pihaknya tetap menggunakan aturan lama.
“Kami pikir semua daerah pemikirannya akan sama selama belum ada juknis maka penerapan sistem masih yang lama,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan kebijakan daerah disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, apalagi tentang pendidikan.
“Rencana perubahan Asesmen Nasional menjadi Ujian Nasional itu kan ranahnya pemerintah pusat, kami di daerah akan mengikuti kebijakan tersebut,” katanya.
Dia yakin perubahan apapun yang dibuat pemerintah pusat melalui kementerian terkait tujuannya ingin meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik Kabupaten Jayapura: Penerapan UN tunggu regulasi pusat