Jayapura (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap pasangan muda mudi berinisial MF (21) dan LLDL (19) yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan di Jalan Baru Tembus Kantor Otonom Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Clief GP Duwith mengatakan keduanya ditangkap di RSUD Abepura.

"Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Jetny L Sohilait, kedua pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Awal mula kasus itu, kata dia, pada Selasa sekitar pukul 06.00 WIT, Polsek Abepura  menerima laporan tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di Jalan Baru Tembus Kantor Otonom Kotaraja.

"Sehingga sekitar pukul 10.30 WIT  anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Jetny L Sohilait,  bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku yang membuang bayi dengan mendatangi rumah sakit dan puskesmas di wilayah hukum Polsek Abepura," katanya.

Lalu, sekitar pukul 13.30 WIT, tim mendatangi RSUD Abepura guna melihat daftar pasien dan menemukan adanya satu orang pasien berjenis kelamin perempuan inisial LLDL di ruang bersalin dalam keadaan sedang mengalami pendarahan setelah melahirkan di rumah namun bayinya tidak ada. 

"Kemudian tim menuju ke ruang bersalin lalu mendapati MF yang sedang menunggu di depan ruang tersebut, sementara LLDL sedang di rawat di dalam ruang bersalin dalam keadaan masih lemas," katanya.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan dan membawa MF ke Polsek Abepura untuk diinterogasi.

"Saat di Interogasi MF mengakui perbuatannya yaitu bersama-sama LLDL telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di Jalan Baru Tembus Kantor Otonom Kotaraja pada Selasa (28/01) sekitar pukul 05.30 WIT, serta mengakui bahwa kedua pelaku membuang bayinya karena tidak sanggup untuk membiayai serta dengan alasan bahwa LLDM belum siap untuk menikah," katanya.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024