Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan tindakan hukum lain untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono unsur swasta yang juga menantu Nurhadi setelah dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA tahun 2011-2016.

"Tidak melakukan panggilan (kembali), tetapi melakukan tindakan lain sesuai dengan hukum acara. Tindakan lainnya tentu tidak kami sebutkan,  tidak kami sampaikan kapan waktunya karena ini bagian dari penanganan perkara. Bagian dari strategi penyidik agar para tersangka hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK di  Jakarta, Senin (3/2).

Untuk diketahui, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka masing-masing pada Kamis (9/1) dan Senin (27/1) tanpa keterangan. Selain dua orang itu, terdapat satu tersangka lainnya dalam kasus, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Tersangka Hiendra tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan pada Kamis (9/1). Ia juga tak memenuhi panggilan pada Senin (27/1), namun yang bersangkutan menginformasikan ke KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Ali menyatakan lembaganya telah memanggil secara patut terhadap para tersangka tersebut.

"Kemarin kan kami sudah memanggil secara patut menurut hukum juga ada tanda terimanya dan sudah terdokumentasikan oleh KPK, namun kemudian tersangka tidak hadir. Tentu sesuai hukum acara ada tindakan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terkait tindak lanjut ketika para tersangka mangkir dari panggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," ujar Ali.

Sesuai KUHAP, kata dia, penjemputan paksa untuk Nurhadi dan Rezky bisa saja dilakukan.

"Sesuai hukum acara tentunya kami bisa melihat di Pasal 112 (KUHAP), ada ketentuan-ketentuan tersebut. Namun, ada satu tersangka Pak HS kemarin memang ada konfirmasi bukan mangkir dan meminta jadwal ulang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, waktunya kapan akan kami sampaikan," kata Ali.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024