Wamena (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Tolikara, Provinsi Papua memfasilitasi penyelesaian kasus perzinaan secara adat dengan membayar denda berupa tiga ekor babi kepada keluarga korban.
Penyelesaian kasus perzinaan secara adat itu dipimpin Briptu P Bonai dan PNS Polri Esap Bogum di Mapolres Tolikara pada Senin, (10/2)
"Keluarga korban meminta diselesaikan secara adat dengan membayar denda berupa ternak babi sebanyak delapan sekor sehingga tadi kami mengumpulkan kedua pihak untuk menyelesaikan denda tersebut, " kata Briptu Yordan Bonai melalui rilis yang diterima Antara di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa.
Anggota Bhabinkamtibmas ini menyampaikan terimakasih kepada kedua pihak yang sudah berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan aman.
"Polisi hanya menjadi penengah bagi warga guna menyelesaikan masalah ini hingga aman dan tertib. Kami harap tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kekacauan gangguan kamtibmas," katanya.
Pelaku yang berinisial LK telah menyampaikan permohonaan maaf secara terbuka kepada pihak keluarga korban karena menyesali terjadi perbuatan asusila tersebut.
Dalam penyelesaian secara adat itu LK bersama keluarga hanya mampu membayar denda berupa tiga ternak babi.
"Saya beserta keluarga hanya mampu menyiapkan denda sebanyak tiga ekor babi, untuk itu kepada keluarga korban agar mau menerima dengan ikhlas," katanya.
Pihak korban sebelumnya tidak menerima denda tiga ekor babi karena tidak sesuai dengan permintaan awal sebanyak delapan ekor babi, namun setelah diberikan pemahaman oleh anggota Bhabinkamtibas, akhirnya mereka menerima dengan syarat pelaku tidak lagi menganggu keluarga korban.
Esap Bogum selaku PNS Polri Sat Binmas mengatakan telah dikeluarkan surat pernyataan bagi kedua pihak bahwa masalah itu telah diselesaikan secara adat.
"Maka dari itu dimohon kepada kedua belah pihak agar tidak mengungkit masalah ini kembali," katanya.
Penyelesaian kasus perzinaan secara adat itu dipimpin Briptu P Bonai dan PNS Polri Esap Bogum di Mapolres Tolikara pada Senin, (10/2)
"Keluarga korban meminta diselesaikan secara adat dengan membayar denda berupa ternak babi sebanyak delapan sekor sehingga tadi kami mengumpulkan kedua pihak untuk menyelesaikan denda tersebut, " kata Briptu Yordan Bonai melalui rilis yang diterima Antara di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa.
Anggota Bhabinkamtibmas ini menyampaikan terimakasih kepada kedua pihak yang sudah berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan aman.
"Polisi hanya menjadi penengah bagi warga guna menyelesaikan masalah ini hingga aman dan tertib. Kami harap tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kekacauan gangguan kamtibmas," katanya.
Pelaku yang berinisial LK telah menyampaikan permohonaan maaf secara terbuka kepada pihak keluarga korban karena menyesali terjadi perbuatan asusila tersebut.
Dalam penyelesaian secara adat itu LK bersama keluarga hanya mampu membayar denda berupa tiga ternak babi.
"Saya beserta keluarga hanya mampu menyiapkan denda sebanyak tiga ekor babi, untuk itu kepada keluarga korban agar mau menerima dengan ikhlas," katanya.
Pihak korban sebelumnya tidak menerima denda tiga ekor babi karena tidak sesuai dengan permintaan awal sebanyak delapan ekor babi, namun setelah diberikan pemahaman oleh anggota Bhabinkamtibas, akhirnya mereka menerima dengan syarat pelaku tidak lagi menganggu keluarga korban.
Esap Bogum selaku PNS Polri Sat Binmas mengatakan telah dikeluarkan surat pernyataan bagi kedua pihak bahwa masalah itu telah diselesaikan secara adat.
"Maka dari itu dimohon kepada kedua belah pihak agar tidak mengungkit masalah ini kembali," katanya.