Timika (ANTARA) - Pimpinan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia ke-21 periode 2019-2021 segera merampungkan pembahasan dan perundingan hal tersebut.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan PKB PT Freeport Indonesia yaitu Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI dan PUK Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mewakili pekerja dan perwakilan dari manajemen PT Freeport Indonesia.

"Kami harapkan agar perundingan ini jangan terlalu memakan waktu lama, sebab masa berlaku PKB baru ini hanya dua tahun. Kalau rekan-rekan untuk berunding saja sudah memakan waktu selama empat bulan, berarti nantinya PKB ini hanya berlaku efektif satu tahun delapan bulan," kata Kepala Disnaker Mimika Ronny S Marjen di Timika, Minggu.

Ronny mengatakan PT Freeport Indonesia sudah berkali-kali menggelar perundingan PKB, dimana produk hukum yang dihasilkan nanti dalam bentuk Buku PKB berisi hak-hak dan kewajiban para pihak baik pekerja maupun manajemen perusahaan.

"Kalau nanti rampung, ini akan menjadi buku PKB ke 21. Berarti sudah 42 tahun manajemen PT Freeport dan pekerja melaksanakan perjanjian kerja bersama yang memuat seluruh hak-hak dan kewajiban pekerja maupun hak-hak dan kewajiban pengusaha atau perusahaan," jelas Ronny.

Ia mengatakan dokumen yang dihasilkan dari perundingan PKB itu tentu tengah dinantikan oleh ribuan karyawan PT Freeport yang berada di area perusahaan.

Materi yang dibahas, diantaranya, menyangkut jam kerja, upah dan berbagai komponen tambahan penghasilan yang dapat dinikmati oleh pekerja untuk peningkatan kesejahteraan mereka.

Di sisi lain, katanya, PKB PT Freeport Indonesia periode 2019-2021 itu juga menjadi acuan bagi arah dan kebijakan puluhan perusahaan subkontraktor yang menangani proyek di lingkungan PT Freeport di Kabupaten Mimika.

"Sudah tentu itu menjadi rujukan bagi perusahaan kontraktor-kontraktor yang ada di bawah PT Freeport dalam menyusun PKB mereka masing-masing. Mengingat hal ini berdampak pada kepentingan banyak orang maka kami harapkan pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan menempatkan kepentingan banyak orang itu diatas kepentingan pribadi, kelompok dan lain sebagainya," kata Ronny.

Dalam beberapa kali perundingan PKB PT Freeport Indonesia sebelumnya, sempat terjadi deadlock yang memicu aksi unjuk rasa dan mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport.

Kondisi seperti itu terjadi pada 2007, 2011, 2014 dan 2017.

Pada 2017 konflik antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK SP-KEP SPSI memicu aksi unjuk rasa dan mogok kerja besar-besaran ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya di Kabupaten Mimika.

Buntut dari konflik tersebut, ribuan pekerja diberhentikan dari pekerjaan mereka dimana hingga kini mereka masih menuntut perhatian dari pemerintah.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024