Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman menyebut program penataan rumah kumuh di pinggiran Kota Biak pada 2025 perlu didukung dengan kepemilikan lahan.
"Sebagai contoh penataan rumah kumuh di sekitar pantai Yenures tidak bisa dilakukan karena bukan punya milik perseorangan melainkan status tanah milik lembaga Gereja BP Klasis GKI Biak Selatan," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Biak Numfor Fritz S Senandi di Biak, Minggu.
Ia mengharapkan, pemilik bangunan yang rumahnya masuk penataan kawasan kumuh supaya mencari lahan baru yang tidak bermasalah dengan status kepemilikan lahan.
"Hal ini bertujuan ketika rumah dilakukan penataan oleh Dinas Perumahan, lanjut Fritz, maka status lahan yang dibangun tidak bermasalah," katanya.
Diakuinya, pihak Dinas Perumahan sudah melakukan pendataan di area kawasan kumuh sekitar pantai Yenures tetapi lahan tanah ada yang milik perseorangan atau lembaga Gereja Klasis GKI Biak Selatan.
"Ya ini tidak bisa kami lakukan untuk penayangan rumah kumuh karena akan bermasalah secara hukum jika kami teruskan sehingga solusinya warga mencari tempat lokasi lain," harapnya.
Ia menyebut, pada tahun 2025 pembangunan rumah telah diprogramkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebanyak 3 juta rumah.
Dia mengharapkan kepala kampung bersama kepala distrik untuk dapat memanfaatkan program pembangunan rumah untuk diusulkan kepada Kementerian Perumahan supaya dapat direalisasikan pada 2025.
Ia mengakui, untuk hasil pendataan sementara dilakukan Dinas Perumahan Biak Numfor hingga 2024 ini terdapat sebanyak 4.300 rumah warga yang tidak layak huni.
"Untuk lokasi 4.300 rumah tak layak huni tersebar di 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik," sebutnya.