Wamena (ANTARA) - Sembilan orang terdakwa kerusuhan sosial 23 September di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menjalani proses persidangan di Pengadilan Kelas II B Wamena.

Ketua Pengadilan Wamena Yajid di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan sembilan orang itu menjalani tahapan sidang berbeda, yaitu ada yang pada tahapan eksepsi, pemeriksaan saksi, putusan sela dan menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.

"Sembilan terdakwa ini merupakan berkas perkara yang telah dilimpahkan dan saat ini persidangan sedang berjalan," katanya.

Jumlah keseluruhan terdakwa yang diamankan pascakerusuhan adalah 17 orang dan sembilan diantaranya disidangkan di Jayawijaya.

"Ada fatwa Mahkamah Agung yang turun sehingga untuk sisa terdakwa kita tidak menerima untuk disidangkan di sini. Berdasarkan fatwa, delapan orang terdakwa lainnya harus ke Pengadilan Negeri Biak," katanya.

Ia mengatakan lokus perkara dari sembilan terdakwa yang disidangkan juga berbeda misalnya di Kampus Yapis Wamena yang saat itu dibakar massa.

"Ada yang lokusnya di kampus, di Pasar Wouma dan di belakang Kantor Bupati Jayawijaya," katanya.

Kerusuhan 23 September 2019 yang mulai terjadi pada sekitar pukul 09:00 WIT itu menyebabkan korban jiwa dan ratusan rumah, toko, serta ratusan kendaraan roda dua dan empat dibakar massa.
 

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024